SALAM PAPUA (TIMIKA) – Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika yang diserahkan ke Provinsi Papua
Tengah dinyatakan tidak valid lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak
merekap laporan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte saat
mewakili Pj Bupati Mimika memimpin apel pagi bagi seluruh pegawai di lingkup
Pemkab Mimika di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Jalan Poros Kuala Kencana
SP3 Timika, Senin (14/8/2023).
Petrus mengatakan, OPD sebagai pengguna anggaran seharusnya merekapitulasi
laporan keuangan lalu disampaikan ke bagian Keuangan Daerah.
“Laporan ini tidak boleh disajikan dengan asal-asalan. Jangan
hanya dilaporkan tanpa ada kesiapan, jangan hanya formalitas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat LKPJ Kabupaten Mimika yang
dilaporkan ke Provinsi Papua Tengah hampir tidak memenuhi syarat dan pihaknya
diminta untuk mengevaluasi kembali agar laporan tersebut menjadi valid.
“Materi disajikan sangat kacau balau sekali, jadi ini
menjadi perhatian kita semua. Saya berharap OPD bersinergi dan saling
berkolaborasi sehingga laporan ini bisa valid, kita sudah memiliki sistem yang
terbaik,” ungkapnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy