SALAM PAPUA (TIMIKA) – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika, Willem Naa menegaskan bahwa penahanan Raport oleh Sekolah Negeri maupun Swasta tidak dibenarkan.

“Saya memang mendengar ada yang menahan raport murid, itu tidak di benarkan. Saya sudah menyurati semua sekolah di Mimika, sekolah Negeri maupun Swasta,” ujarnya, Senin (7/8/2023).

Meskipun belum mengetahui pasti sekolah mana yang melakukan tindakan penahanan raport tersebut, dirinya memastikan akan menegur langsung apabila laporan tersebut masuk ke Disdik secara pasti.

“Saya belum dapat laporan pastinya, hanya saja bila surat yang dilayangkan tidak diperhatikan, maka saya sendiri yang akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut,” tegasnya.

Dia menjelaskan sanksi tegas yang akan diberikan Disdik adalah pencabutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sudah jelas akan kami tarik dana BOS, karena dana BOS itu kita berikan untuk sekolah Negeri maupun Swasta. Seharusnya kalau memang murid tidak bisa membayarkan SPP, maka tolong dibicarakan,” ungkapnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy