SALAM PAPUA (TIMIKA) – Plt Kepala Dinas Pendidikan
(Disdik) Kabupaten Mimika, Willem Naa menegaskan bahwa penahanan Raport oleh Sekolah
Negeri maupun Swasta tidak dibenarkan.
“Saya memang mendengar ada yang menahan raport murid, itu
tidak di benarkan. Saya sudah menyurati semua sekolah di Mimika, sekolah Negeri
maupun Swasta,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Meskipun belum mengetahui pasti sekolah mana yang melakukan
tindakan penahanan raport tersebut, dirinya memastikan akan menegur langsung
apabila laporan tersebut masuk ke Disdik secara pasti.
“Saya belum dapat laporan pastinya, hanya saja bila surat
yang dilayangkan tidak diperhatikan, maka saya sendiri yang akan memberikan sanksi
kepada sekolah tersebut,” tegasnya.
Dia menjelaskan sanksi tegas yang akan diberikan Disdik adalah
pencabutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sudah jelas akan kami tarik dana BOS, karena dana BOS itu
kita berikan untuk sekolah Negeri maupun Swasta. Seharusnya kalau memang murid
tidak bisa membayarkan SPP, maka tolong dibicarakan,” ungkapnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy