SALAM PAPUA (TIMIKA) – DPRD Mimika menggelar Rapat
Paripurna I Masa Sidang III yang membahas tentang rancangan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, Jumat (29/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan dihadiri 25 Anggota
DPRD Mimikaa, Bupati Mimika Eltinus Omaleng beserta pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
Anton Bukaleng dalam sambutannya di pembukaaan rapat
tersebut mengatakan bahwa perubahan APBD terjadi karena adanya perkembangan
yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran seperti terjadinya pelampauan
tercapainya proyeksi pendapatan Daerah, alokasi belanja Daerah, sumber anggaran,
dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten
Mimika dan DPRD Mimika yang kemudian akan dilakukan penyesuaian.
“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada
Pemerintah karena dalam melakukan perubahan prioritas dan platform anggaran
sementara (PPAS) APBD penyusunan perubahan tahun anggaran 2023 telah mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri
Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Diharapkan kepada Pemerintah dan OPD-OPD hendaknya dalam
menyusun rencana anggaran dalam APBD perubahan tahun 2023 dan dalam program
kegiatan dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan
dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang tinggal
beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 Desember 2023.
Sementara itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya
mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan
tahun 2023 ini telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim
banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melalui KUPA dan PPAS
sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS antara
pemerintah dan DPRD pada tanggal 28 September 2023.
“Rancangan APBD Perubahan tahun 2023 ini telah disesuaikan
dengan kemampuan keuangan Daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari
dana transfer Pemerintah Pusat yang berdasarkan informasi resmi pada website
Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal penyampaian rincian alokasi
transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023,” ungkapnya.
Eltinus mengungkapkan bahwa rancangan APBD Perubahan tahun
2023 Kabupaten Mimika secara garis besar adalah pendapatan Daerah dasar
penyusunan rencana perubahan pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 adalah
pendapatan asli Daerah direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan
asli Daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp 1.739.729.997.403,00.
Pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBN tahun
2023 dan peraturan menteri kuangan tahun 2023 serta pendapatan transfer dari Provinsi
sesuai SK Gubernur Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 4.168.914.422.858.
Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp
10.500.000.000 dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7.189.474.687.864,00
yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan
belanja transfer.
Selain itu, pembiayaan daerah penerimaan sebesar Rp
1.282.730.267.603,00 dan pengeluaran sebesar Rp 12.400.000.000,00, sehingga
total belanja pada APBD Perubahan tahun 2023 adalah sebesar Rp
7.201.874.687.864.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy