SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Kompol Mursaling,S.H,M.H mengatakan terhitung sejak Januari-Oktober 2023 terdapat lima pecandu narkotika telah menjalani rehabilitasi dan ditangai langsung oleh BNNK Mimika.

“Saat ini lima pencadu yang kami rehabilitasi sudah pulih kembali. Mereka ini ada yang usia remaja dan juga dewasa,” ujanya kepada salampapua.com, Senin (16/10/2023).

Ia menjelaskan, proses rehabilitas bagi pencandu wajib dilakukan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 pasar 54 yang berbunyi orang yang pecandu wajib untuk dilakukan rehabilitasi.

“Berbeda jika pencandu sekaligus pengendar, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pasal dan harus dipidanakan, namun tetap juga kita rehabilitasi,” ungkapnya.

Proses rehabilitasi dilakukan dengan cara rawat jalan di Klinik Amungsa Prata Polres Mimika dan dilakukan selama delapan kali pertemuan serta ditangani langsung oleh dokter dan perawat.

“Bila baru lima kali pertemuan pecandu dinyatakan sudah pulih maka rehabilitas segera dihentikan, akan tetapi pasien tetap dalam pengawasan. Selama proses rehabilitasi kamipun memberikan pengertian kepada pasien dan keluarga soal dampak dan resiko yang diterima bila terus menjadi pencadu agar mereka tidak melakukan hal yang sama lagi, dan keluarga juga dapat mengawasi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy