SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Mimika, Kompol Mursaling,S.H,M.H mengatakan terhitung sejak
Januari-Oktober 2023 terdapat lima pecandu narkotika telah menjalani
rehabilitasi dan ditangai langsung oleh BNNK Mimika.
“Saat ini lima pencadu yang kami rehabilitasi sudah pulih
kembali. Mereka ini ada yang usia remaja dan juga dewasa,” ujanya kepada
salampapua.com, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, proses rehabilitas bagi pencandu wajib
dilakukan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 pasar 54
yang berbunyi orang yang pecandu wajib untuk dilakukan rehabilitasi.
“Berbeda jika pencandu sekaligus pengendar, maka yang
bersangkutan bisa dikenakan pasal dan harus dipidanakan, namun tetap juga kita
rehabilitasi,” ungkapnya.
Proses rehabilitasi dilakukan dengan cara rawat jalan di
Klinik Amungsa Prata Polres Mimika dan dilakukan selama delapan kali pertemuan
serta ditangani langsung oleh dokter dan perawat.
“Bila baru lima kali pertemuan pecandu dinyatakan sudah
pulih maka rehabilitas segera dihentikan, akan tetapi pasien tetap dalam
pengawasan. Selama proses rehabilitasi kamipun memberikan pengertian kepada
pasien dan keluarga soal dampak dan resiko yang diterima bila terus menjadi
pencadu agar mereka tidak melakukan hal yang sama lagi, dan keluarga juga dapat
mengawasi,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy