SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Mimika) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Agama menggelar Pelayanan Terpadu Isbath dan Nikah Massal.

Kegiatan yang digelar dalam rangka peringatan HUT KORPRI ke-52 itu dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang berlangsung di Gedung Emeneme Yauware Timika, Rabu (29/11/2023).

Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Mimika terus berusaha memberikan pelayanan-pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam hal ini Pemkab Mimika memfasilitasi semua rangkaian untuk pasangan yang ingin menikah sehingga Pelayanan Terpadu Isbath dan Nikah Massal ini terselenggarakan.

“Banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah, misalnya yang Kristen mereka sudah nikah Gereja tapi belum pernah mengurus Catatan Sipilnya, inilah kesempatannya untuk semua yang ingin mengurus dokumen-dokumen pernikahan secara sah,” ujarnya.

Namun Dia berharap agar masyarakat yang hendak memiliki keluarga yang resmi di mata Negara harus secara sadar dan secara mandiri mendaftarkan diri untuk melengkapi dokumen pernikahan dan dokumen keluarga.

“Tapi ingat masyarakat harus secara sadar bahwa menikah resmi di mata Negara itu penting dilakukan, jangan tunggu pemerintah bikin nikah massal saja,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo dalam laporannya mengatakan, pada kegiatan Pelayanan Terpadu Isbath dan Nikah Massal tersebut diikuti 81 calon Pasangan Suami-Istri (Pasutri), yang terdiri dari 6 Pasutri Nikah lsbath, 35 Pasuutri Nikah Muslim serta 40 Nikah Sipil Kristen dan Katholik.

“Awalnya kita kira tidak ada yang daftar, namun waktu berjalan yang mendaftar lebih dari 100 pasangan tapi setelah kita cek kembali ada beberapa yang tidak memenuhi syarat sehingga yang terpilih 81 calon Pasturi,” ujarnya.

Slamet berharap ke depannya tidak ada lagi Pasutri di Kabupaten Mimika yang tidak tercatat secara resmi, mengingat pentingnya pencatatan hukum dalam memudahkan kepengurusan administrasi untuk berbagai keperluan masyarakat.

“Semuanya kegiatan ini tidak dipungut biaya, dibiayai oleh Pemkab Mimika melalui DPA Disdukcapil pada APBD-P 2023,” ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan Akad Nikah dan Pemberkatan bagi Pasutri dan pemberian Dokumen-dokumen Nikah.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy