SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab
Mimika) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang
berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Agama
menggelar Pelayanan Terpadu Isbath dan Nikah Massal.
Kegiatan yang digelar dalam rangka peringatan HUT KORPRI
ke-52 itu dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang berlangsung di
Gedung Emeneme Yauware Timika, Rabu (29/11/2023).
Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Mimika
terus berusaha memberikan pelayanan-pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,
dalam hal ini Pemkab Mimika memfasilitasi semua rangkaian untuk pasangan yang
ingin menikah sehingga Pelayanan Terpadu Isbath dan Nikah Massal ini
terselenggarakan.
“Banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan
yang sah, misalnya yang Kristen mereka sudah nikah Gereja tapi belum pernah
mengurus Catatan Sipilnya, inilah kesempatannya untuk semua yang ingin mengurus
dokumen-dokumen pernikahan secara sah,” ujarnya.
Namun Dia berharap agar masyarakat yang hendak memiliki
keluarga yang resmi di mata Negara harus secara sadar dan secara mandiri
mendaftarkan diri untuk melengkapi dokumen pernikahan dan dokumen keluarga.
“Tapi ingat masyarakat harus secara sadar bahwa menikah
resmi di mata Negara itu penting dilakukan, jangan tunggu pemerintah bikin
nikah massal saja,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo dalam
laporannya mengatakan, pada kegiatan Pelayanan Terpadu Isbath dan Nikah Massal tersebut
diikuti 81 calon Pasangan Suami-Istri (Pasutri), yang terdiri dari 6 Pasutri
Nikah lsbath, 35 Pasuutri Nikah Muslim serta 40 Nikah Sipil Kristen dan
Katholik.
“Awalnya kita kira tidak ada yang daftar, namun waktu
berjalan yang mendaftar lebih dari 100 pasangan tapi setelah kita cek kembali
ada beberapa yang tidak memenuhi syarat sehingga yang terpilih 81 calon
Pasturi,” ujarnya.
Slamet berharap ke depannya tidak ada lagi Pasutri di
Kabupaten Mimika yang tidak tercatat secara resmi, mengingat pentingnya pencatatan
hukum dalam memudahkan kepengurusan administrasi untuk berbagai keperluan
masyarakat.
“Semuanya kegiatan ini tidak dipungut biaya, dibiayai oleh
Pemkab Mimika melalui DPA Disdukcapil pada APBD-P 2023,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan Akad Nikah dan Pemberkatan bagi Pasutri
dan pemberian Dokumen-dokumen Nikah.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy