SALAM PAPUA (TIMIKA) – Usai diaktifkan kembali, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob memimpin apel pagi pertamanya di hadapan ASN lingkup Pemkab Mimika, di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP3 Timika, Senin (27/11/2023).

Pria yang akrab disapa John Rettob ini menegaskan bahwa terkait Pemkab Mimika, masa kepemimpinan Omaleng-Rettob (Omtob) terus dikudeta dan di seluruh Indonesia memang ini terjadi hanya di Pemkab Mimika.

“Kenapa saya bilang dikudeta, Bupati diproses hukum dan diaktifkan kembali, kemudian Wakil Bupati diadili dan juga diaktifkan kembali. Dikudeta oleh siapa? oleh Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, semua Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018 dinyatakan masa tugasnya berakhir di tahun 2023. Dan surat dari Kemendagri telah dikeluarkan untuk nama tiga calon Pj Bupati Mimika.

“Otomatis saya dan Pak Bupati akan berakhir pada 31 Desember 2023. Saya berharap tugas-tugas di tahun 2023 ini bisa selesai dengan baik,” ungkapnya.

Dia juga berharap APBD Mimika dapat digunakan dengan baik, dan sebagai ASN dapat bekerja dengan baik, serta dapat memprioritaskan pekerjaannya.

“Harus dipahami, karena kita diawasi dengan banyak pihak, jadi bekerjalah dengan baik. Pengalaman yang saya alami jangan sampai dialami Bapak/Ibu,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy