SALAM PAPUA (TIMIKA) – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme mengungkapkan bahwa pasca Pemilu 2024 terdapat 26 laporan dugaan pelanggaran yang diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mulai dari dugaan pelanggaran pencoretan Caleg, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga netralitas penyelenggara Pemilu di TPS.

“Pelaporan ini banyak sekali, termasuk juga adanya dugaan Kepala Distrik hingga perangkat Desa yang terlibat mendukung salah satu Caleg, ada juga laporan soal money politic (politik uang),” ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Diana mengatakan, semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diregistrasi karena masih mengumpulkan bukti-bukti otentik.

“Semua pengaduan belum kita registrasi, jadi 26 laporan itu masih masuk dalam status dugaan saja,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari laporan-laporan yang diterima tersebut ada potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Distrik di dalam Kota Timika untuk pemilihan Caleg DPRD Kabupaten. Namun untuk itu saat ini Bawaslu Mimika belum dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan PSU.

“Ada potensi PSU di tiga Distrik di dalam Kota seperti Distrik Mimika Baru, Wania dan satunya lagi masih belum bisa saya katakan. Dugaan sementara bila melihat laporan yang masuk ke kami, pelanggaran terkait pemilihan suara Caleg DPRD Kabupaten yang tidak sesuai prosedur. Bawaslu juga belum dapat memilah-milahkan laporan sesuai tingkatan persoalan di lapangan dan terkait laporan C1 HASIL yang tidak didistribusikan bersamaan dengan kotak suara pada 14 Februari lalu murni human error tapi KPU sudah melengkapinya,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy