SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pembangunan Kantor baru Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dihentikan warga pemilik lahan.

Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobai mengungkapkan bahwa kantor yang sementara dalam proses penyelesaian pembangunannya itu telah dipalang sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Warga pemilik lahan melakukan pemalangan dan menuntut agar Pemkab Mimika segera melunasi ganti rugi.

"Mereka mengklaim pembayarannya belum capai 100 persen," ungkap Yemi saat dikonfirmasi salampapua.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Mimika telah membayar ganti rugi kurang lebih sebesar Rp 400 juta. Namun setelah kantor dua lantai itu mulai dibangun, pemilik lahan kembali menuntut pembayaran tambahannya. Pemilik lahan juga mengklaim bahwa saat pembayaran ganti rugi Rp 400 juta hingga kantor itu dibangun, tidak ada surat pelepasan hak dan sertifikat.

"Saya dengar apa yang disampaikan pihak pemilik lahan bahwa mereka meminta tambahan dengan nilai yang luar biasa, yaitu Rp 12 Miliar lebih. Mereka klaim pembayaran pertama itu dilakukan secara kekeluargaan tapi tidak ada surat pelepasan dan sertifikatnya," jelasnya.

Yemi pun berharap agar persoalan ini secepatnya dapat diselesaikan karena gedung tersebut telah dibangun dan sangat disayangkan jika kemudian tidak digunakan.

Di samping itu Dia mengatakan, hingga saat ini aktivitas administrasi pemerintah Distrik Kuala Kencana terpaksa dilakukan di bangunan milik warga yang dikontrakkan.

"Sementara kami beraktivitas di bangunan yang dikontrakkan. Memang ada ruko di wilayah Kuala Kencana, tetapi semuanya kecil dan tidak ada parkirannya," katanya.

Pantauan salampapua.com, di depan gedung baru kantor Distrik Kuala Kencana yang sedang dibangun tersebut telah dipasang plang pemberitahuan dari pihak keluarga pemilik lahan yang ditujukan kepada Pemkab Mimika bertuliskan: "Tanah adat berukuran 100x100 adalah milik Bapak Paulus Pinimet. Mohon realisasi pembayaran sisa tanah tersebut oleh Pemkab Mimika. Sementara waktu pembangunan kantor Distrik Kuala Kencana dihentikan dulu/stop".

Penulis: Acik

Editor: Jimmy