SALAM PAPUA (TIMIKA) - OM alias Owen Meturan yang merupakan Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, babak belur dan dilarikan ke RSMM Caritas akibat dianiaya oknum Sipir berinisial AES Alias Alfred, pada Sabtu subuh (11/5/2024).

"Saya keluarga korban. Saya dapat informasi Sabtu pagi bahwa Owen dianiaya sipir dan telah dilarikan ke RSMM Caritas. Pelaku itu merupakan petugas atau sipir di Lapas," ungkap Keluarga Korban, Rony Leisubun saat dihubungi salampapua.com via telepon, Minggu (12/5/2024).

Rony mengungkapkan bahwa korban tidak mengerti saat oknum sipir tersebut masuk ke bloknya. Sipir tersebut menyuruh korban keluar dan diarahkan ke depan sebuah  ruangan khusus karantina (Karantina Macan) lalu korban dianiaya.

Akibatnya korban mengalami luka serius, yaitu lebam pada bagian wajah, luka robek pada bagian kepala, paha dan tangan bagian kiri. Korban yang dalam kondisi babak belur, kemudian dimasukkan ke ruang karantina, kemudian ruang karantina digembok dari luar oleh oknum sipir tersebut.

Beruntung sesaat kemudian, sipir Lapas lainnya melihat kondisi korban yang sekarat, hingga kemudian mengevakuasinya ke RSMM Caritas.

"Korban mengaku tidak tahu alasannya. Yang jelas, korban diarahkan ke depan ruangan karantina, lalu dianiaya. Luka pada tubuh korban itu kemungkinan karena dianiaya menggunakan senjata tajam (Sajam). Beruntung ada sipir lain yang kemudian lihat kondisi korban yang sekarat, lalu berinisiatif mengevakuasinya ke Caritas," ungkap Ronny.

Rony menyebutkan, bahwa korban mengaku tidak mempunyai masalah bersama pelaku. Namun, korban mengetahui, saat itu pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).

"Pelaku itu dalam kondisi mabuk Miras," ujarnya.

Rony mengatakan, bahwa meskipun korban menjadi penghuni Lapas, akan tetapi korban merupakan manusia yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga pihaknya pun telah melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Mimika.

"Meskipun korban berada di sana atas  pelanggaran hukum, akan tetapi korban merupakan warga binaan yang harusnya dibina dengan baik, dan Sipir merupakan pembinanya yang harusnya mengayomi, bukan malah menganiaya," tegasnya.

Atas peristiwa ini, diharapkan agar oknum sipir yang melakukan penganiayaan harus diproses hukum, dan pihak Lapas harus mengevaluasi sehingga peristiwa serupa tidak menimpa napi lainnya.

Sementara Kalapas Kelas II B Timika, Marten Bake Palinoan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Namun Kalapas tidak mengetahui secara pasti motif dan kronologis kejadian.

"Memang betul kejadian itu, tapi saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa dan apa motif oknum petugas itu melakukan penganiayaan," ungkap Marten.

Usai mendapat informasi itu, Ia mengecek keberadaan pelaku dan mengarahkan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hari ini saya dapat laporan bahwa pelaku sudah berada di Polres Mimika, tapi saya tidak tahu apakah pelaku diamankan anggota Polres atau memang menyerahkan diri," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi