SALAM PAPUA (TIMIKA)- Inspektorat Kabupaten Mimika
bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menggelar
rapat koordinasi Peningkatan Kualitas Layanan Publik (Perizinan) Pemerintah
Kabupaten Mimika tahun 2024.
Peserta adalah para pelaku usaha di Timika seperti pemilik
klinik, jasa konstruksi, pemilik pangkalan minyak tanah, RSUD Mimika, apotek,
CV, PT dan usaha lainnya, serta dihadiri pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Rakor
ini sendiri dipimpin oleh Plt Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar, SP MSi
yang membahas tentang kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam mengurus
berbagai izin di Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika.
Bertindak sebagai narasumber adalah pihak KPK RI bertempat
di ruang Kasuari Hotel Swissbelt Timika, Jumat (2/8/2024).
Plt Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar dalam
sambutannya antaralain mengatakan, korupsi merupakan penyakit sosial yang
merusak fondasi moral, etika dan pembangunan berkelanjutan. Salah satu alasan
korupsi harus dihindari adalah dampak sosial dan ekonominya. Korupsi menurutnya
adalah ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan menciptakan kesenjangan
antara mereka yang memiliki, dan yang tidak memiliki.
"Ini dapat merusak stabilitas sosial dan memicu pada
ketidakpuasan yang berujung pada konflik,"ujarnya.
Tak hanya itu lanjut Primus, korupsi juga berpengaruh pada
pembangunan berkelanjutan. Negara-negara yang terdampak korupsi cenderung
berdampak para pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, akses pendidikan yang
rendah serta pelayanan publik yang buruk.
"Pentingnya menghindari korupsi tidak hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, dan lembaga hukum namun juga kita semua sebagai
individu yang sadar akan nilai-nilai etika dan moral,"paparnya.
Sementara itu, mewakili KPK RI, Nurul Ichsan Nurhuda
berharap pertemuan tersebut bermanfaat, dan jika ada informasi yang tertinggal
bisa menghubungi KPK RI soal proses perizinan serta pelayanan publik.
Dalam sesi diskusi, para pelaku usaha memberikan tanggapan
soal kendala yang mereka hadapi dalam pengurusan izin usahanya.
"Kadang kita harus bolak-balik ke kantor PTSP karena
kurang berkas yang tidak dijelaskan sebelumnya oleh staf dinas. Kita harap ke
depan hal ini bisa makin baik,"ujar Novia, seorang peserta.
Pada akhir sesi, pihak Inspektorat dan KPK RI akan menggelar
pertemuan dengan instansi teknis, sehingga dapat memperbaiki kendala-kendala
yang dimaksud oleh para peserta. Akhirnya,
rapat koordinasi diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah.
Penulis/Editor: Sianturi