SALAM PAPUA (TIMIKA)- Inspektorat Kabupaten Mimika bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menggelar rapat koordinasi Peningkatan Kualitas Layanan Publik (Perizinan) Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2024.

Peserta adalah para pelaku usaha di Timika seperti pemilik klinik, jasa konstruksi, pemilik pangkalan minyak tanah, RSUD Mimika, apotek, CV, PT dan usaha lainnya, serta dihadiri pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Rakor ini sendiri dipimpin oleh Plt Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar, SP MSi yang membahas tentang kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin di Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika.

Bertindak sebagai narasumber adalah pihak KPK RI bertempat di ruang Kasuari Hotel Swissbelt Timika, Jumat (2/8/2024).

Plt Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar dalam sambutannya antaralain mengatakan, korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika dan pembangunan berkelanjutan. Salah satu alasan korupsi harus dihindari adalah dampak sosial dan ekonominya. Korupsi menurutnya adalah ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan menciptakan kesenjangan antara mereka yang memiliki, dan yang tidak memiliki.

"Ini dapat merusak stabilitas sosial dan memicu pada ketidakpuasan yang berujung pada konflik,"ujarnya.

Tak hanya itu lanjut Primus, korupsi juga berpengaruh pada pembangunan berkelanjutan. Negara-negara yang terdampak korupsi cenderung berdampak para pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, akses pendidikan yang rendah serta pelayanan publik yang buruk.

"Pentingnya menghindari korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, dan lembaga hukum namun juga kita semua sebagai individu yang sadar akan nilai-nilai etika dan moral,"paparnya.

Sementara itu, mewakili KPK RI, Nurul Ichsan Nurhuda berharap pertemuan tersebut bermanfaat, dan jika ada informasi yang tertinggal bisa menghubungi KPK RI soal proses perizinan serta pelayanan publik.

Dalam sesi diskusi, para pelaku usaha memberikan tanggapan soal kendala yang mereka hadapi dalam pengurusan izin usahanya.

"Kadang kita harus bolak-balik ke kantor PTSP karena kurang berkas yang tidak dijelaskan sebelumnya oleh staf dinas. Kita harap ke depan hal ini bisa makin baik,"ujar Novia, seorang peserta.

Pada akhir sesi, pihak Inspektorat dan KPK RI akan menggelar pertemuan dengan instansi teknis, sehingga dapat memperbaiki kendala-kendala yang dimaksud oleh para peserta.  Akhirnya, rapat koordinasi diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah.

Penulis/Editor: Sianturi