SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1692/PL.02.2-SD/2024, KPU Kabupaten Mimika secara resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada Pilkada 2024 dari jalur Partai Politik (Parpol).

Pada poin 1 dalam Pengumuman KPU Mimika bernomor 400/PL.02.2-Pu/9404/2024 itu, disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupatinya adalah yang memiliki minimal 23.566 suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

Sementara di poin 2 disebutkan waktu dan tempat pendaftaran, yakni:

Hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai Rabu 28 Agustus 2024, pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT.

Hari Kamis 29 Agustus 2024, pukul 08.00 WIT sampai 23.59 WIT.

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan bahwa Pengumuman Pendaftaran disampaikan hari ini, Sabtu (24/8/2024), karena mengikuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Hyero mengungkapkan, KPU mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi yang hanya mengubah terkait persyaratan proporsi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yakni prosentase berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 lalu. Hal ini juga tercantum di dalam Surat Edaran KPU RI kepada KPU seluruh Indonesia nomor 1692/PL.02.2-SD/2024.

“Kami menyampaikan pengumuman pendaftaran Bacalon Pimpinan Daerah hari ini karena seperti itu yang tertulis dalam PKPU nomor 2 Tahun 2024. Sementara di Keputusan MK itu tidak ada tertulis atau tidak mengubah jadwalnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, mengacu pada Surat Edaran KPU RI tersebut di salah satu poinnya yang mengakomodir Keputusan MK, disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut, sehingga untuk di Kabupaten Mimika dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu adalah 236.995 jiwa dan dengan suara sah pemilih adalah 235.659 jiwa, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusung Calon Pimpinan Daerahnya harus minimal memiliki 23.566 suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

“Alasan mendasar KPU mengacu pada Keputusan MK walaupun diketahui KPU RI baru akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI dan Pemerintah pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang terkait rencana perubahan terhadap PKPU, adalah bahwa secara prinsip hukum Keputusan MK itu bersifat self executing, artinya Keputusan MK itu langsung berlaku atau bisa kita jalankan tanpa perlu menunggu peraturan yang baru (khususnya terkait PKPU), berdasarkan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori,” tegasnya.

Seperti diketahui pada Pemilu 2024 lalu, berikut perolehan suara sah dari masing-masing Partai Politik di Kabupaten Mimika (dari Tertinggi sampai Terendah):

Partai Golkar: 29.979 suara sah

PKB: 25.263 suara sah

Partai Demokrat: 23893 suara sah

PDI Perjuangan: 22146 suara sah

Partai Perindo: 20888 suara sah

Partai Gerindra: 20330 suara sah

Partai Nasdem: 18893 suara sah

Partai Hanura: 12061 suara sah

PAN: 10183 suara sah

PBB: 9179 suara sah

PKS: 7588 suara sah

PSI: 7250 suara sah

Partai Buruh: 6421 suara sah

Partai Garuda: 6198 suara sah

Partai Ummat: 4934 suara sah

Partai Gelora: 4388 suara sah

PKN: 4313 suara sah

PPP: 1752 suara sah

Penulis/Editor: Jimmy