SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Menindaklanjuti Surat Edaran dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1692/PL.02.2-SD/2024, KPU Kabupaten Mimika
secara resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika pada Pilkada 2024 dari jalur Partai Politik (Parpol).
Pada poin 1 dalam Pengumuman KPU Mimika
bernomor 400/PL.02.2-Pu/9404/2024 itu, disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang dapat mendaftarkan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil
Bupatinya adalah yang memiliki minimal 23.566 suara sah pada Pemilu 2024 lalu.
Sementara di poin 2 disebutkan waktu dan
tempat pendaftaran, yakni:
Hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai Rabu 28
Agustus 2024, pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT.
Hari Kamis 29 Agustus 2024, pukul 08.00 WIT
sampai 23.59 WIT.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten
Mimika, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten
Mimika.
Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Mimika,
Hyeronimus Kia Ruma mengatakan bahwa Pengumuman Pendaftaran disampaikan hari
ini, Sabtu (24/8/2024), karena mengikuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Hyero mengungkapkan, KPU mengikuti Keputusan
Mahkamah Konstitusi yang hanya mengubah terkait persyaratan proporsi Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yakni prosentase berdasarkan jumlah suara
sah pada Pemilu 2024 lalu. Hal ini juga tercantum di dalam Surat Edaran KPU RI
kepada KPU seluruh Indonesia nomor 1692/PL.02.2-SD/2024.
“Kami menyampaikan pengumuman pendaftaran
Bacalon Pimpinan Daerah hari ini karena seperti itu yang tertulis dalam PKPU
nomor 2 Tahun 2024. Sementara di Keputusan MK itu tidak ada tertulis atau tidak
mengubah jadwalnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, mengacu pada Surat Edaran KPU
RI tersebut di salah satu poinnya yang mengakomodir Keputusan MK, disebutkan
bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai
Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut, sehingga untuk di Kabupaten
Mimika dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu adalah 236.995 jiwa dan dengan
suara sah pemilih adalah 235.659 jiwa, maka Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang dapat mengusung Calon Pimpinan Daerahnya harus minimal memiliki
23.566 suara sah pada Pemilu 2024 lalu.
“Alasan mendasar KPU mengacu pada Keputusan MK
walaupun diketahui KPU RI baru akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
RI dan Pemerintah pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang terkait rencana perubahan
terhadap PKPU, adalah bahwa secara prinsip hukum Keputusan MK itu bersifat self
executing, artinya Keputusan MK itu langsung berlaku atau bisa kita jalankan tanpa
perlu menunggu peraturan yang baru (khususnya terkait PKPU), berdasarkan asas
hukum lex superiori derogat legi inferiori,”
tegasnya.
Seperti diketahui pada Pemilu 2024 lalu, berikut
perolehan suara sah dari masing-masing Partai Politik di Kabupaten Mimika (dari
Tertinggi sampai Terendah):
Partai Golkar: 29.979 suara sah
PKB: 25.263 suara sah
Partai Demokrat: 23893 suara sah
PDI Perjuangan: 22146 suara sah
Partai Perindo: 20888 suara sah
Partai Gerindra: 20330 suara sah
Partai Nasdem: 18893 suara sah
Partai Hanura: 12061 suara sah
PAN: 10183 suara sah
PBB: 9179 suara sah
PKS: 7588 suara sah
PSI: 7250 suara sah
Partai Buruh: 6421 suara sah
Partai Garuda: 6198 suara sah
Partai Ummat: 4934 suara sah
Partai Gelora: 4388 suara sah
PKN: 4313 suara sah
PPP: 1752 suara sah
Penulis/Editor: Jimmy