SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Seorang ibu rumah tangga berinisial
MJF alias Marlin (38) dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan setelah
terbukti terlibat dalam kasus penipuan jual mobil bodong.
Sidang putusan hukuman terhadap Marlin
dipimpin Hakim Ketua PN Timika Putu Mahendra dengan Hakim Anggota Muh Khusnul F.
Zainal dan Riyan Ardy Pratama, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Timika,
Senin (2/9/2024).
Sebelumnya pada pada 19 Agustus 2024 saat
sidang penuntutan, Marlin dituntut 4 tahun penjara.
"Terdakwa Marlin terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, maka kami putuskan hukuman selama 3
tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua PN Timika, Putu Mahendra dilanjutkan
dengan mengetuk palu sidang putusan.
Marlin yang didampingi kuasa hukumnya Simon
Viktor Rahanjaan dan Advokat Welly Rondonuwu Goha, diberi kesempatan untuk
melakukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ibu
enam orang anak ini diamankan anggota Satreskrim Polres Mimika di kediamannya
di jalan Kartini Ujung Timika pada 28 Maret 2024 lalu, berdasarkan laporan
beberapa korban pada 6 Maret 2024.
Adapun modus operandi pelaku adalah
menawarkan mobil kepada setiap kliennya dengan harga pasaran mobil bekas
yang terjaring melalui aplikasi Mata Elang (Mantel) khusus kredit mobil
online. Namun pelaku juga meminta sejumlah uang kepada kliennya dengan alasan
membantu mempercepat penerbitan surat BPKB, namun hal itu tidak terealisasi
sehingga salah satu kliennya membuat laporan polisi.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy