ALAM PAPUA (TIMIKA) – Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan besar dalam metode penyadapan dan pengawasan yang digunakan dalam dunia intelijen. Jika sebelumnya penyadapan identik dengan pemasangan perangkat fisik tersembunyi, kini pengawasan dapat dilakukan melalui perangkat lunak mata-mata (spyware), intersepsi jaringan telekomunikasi, sensor akustik, hingga sistem analisis berbasis kecerdasan buatan (AI).
Salah satu teknologi yang banyak mendapat perhatian adalah Pegasus, perangkat lunak mata-mata buatan perusahaan teknologi Israel, NSO Group. Spyware ini dirancang untuk menyusup ke perangkat telepon pintar dan mengakses berbagai informasi, termasuk pesan, foto, data lokasi, serta fungsi kamera dan mikrofon.
Pegasus dikenal memiliki kemampuan memanfaatkan celah keamanan perangkat, termasuk metode serangan zero-click yang memungkinkan infeksi tanpa mengharuskan pengguna mengeklik tautan tertentu. Namun, keberhasilan serangan bergantung pada kerentanan perangkat dan metode yang digunakan.
Selain Pegasus, terdapat Predator, spyware yang dikembangkan oleh perusahaan yang terkait dengan Intellexa Consortium. Teknologi ini juga dirancang untuk mengakses informasi dalam perangkat komunikasi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengguna.
Di luar penyusupan perangkat, dunia intelijen juga mengenal teknologi intersepsi jaringan, salah satunya International Mobile Subscriber Identity (IMSI Catcher). Perangkat ini dapat menyamar sebagai menara pemancar telekomunikasi atau BTS sehingga perangkat seluler di sekitarnya dapat terhubung ke sistem tersebut.
Teknologi IMSI Catcher dapat digunakan untuk mengidentifikasi perangkat dan membantu pelacakan lokasi pengguna. Kemampuan intersepsi komunikasi bergantung pada konfigurasi perangkat, protokol jaringan, serta sistem keamanan yang digunakan.
Sementara itu, Lawful Interception Management System (LIMS) merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola penyadapan komunikasi secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan lembaga yang berhak melakukan intersepsi.
Teknologi pengawasan lainnya adalah laser microphone, yang memanfaatkan pantulan sinar laser untuk mendeteksi getaran permukaan, seperti kaca jendela, akibat suara di dalam ruangan. Getaran tersebut kemudian dianalisis untuk merekonstruksi suara.
Ada pula mikrofon terarah (directional microphone) yang dirancang menangkap suara dari arah tertentu dengan mengurangi gangguan suara di sekitarnya.
Dalam skala lebih luas, intelijen juga memanfaatkan teknologi Signals Intelligence (SIGINT), yakni pengumpulan dan analisis informasi dari sinyal elektronik, termasuk komunikasi radio, radar, dan pancaran elektromagnetik lainnya.
Perkembangan kecerdasan buatan turut memperluas kemampuan pengawasan. Sistem AI dapat membantu menganalisis rekaman kamera pengawas, mengenali pola pergerakan, mengidentifikasi objek, serta menghubungkan berbagai sumber data untuk menghasilkan informasi intelijen.
Penggunaan drone pengintai yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan sensor termal juga menjadi bagian dari perkembangan teknologi pengawasan modern. Perangkat tersebut memungkinkan pemantauan wilayah tanpa kehadiran langsung petugas di lokasi.
Selain itu, teknologi forensik digital digunakan untuk memeriksa perangkat elektronik yang telah disita secara sah dalam proses penyelidikan. Melalui teknologi tersebut, penyidik dapat mengekstraksi dan menganalisis data, termasuk riwayat komunikasi, dokumen, foto, serta jejak aktivitas digital yang masih dapat dipulihkan.
Penyadapan Harus Memiliki Dasar Hukum
Di tengah perkembangan teknologi tersebut, aspek perlindungan privasi dan kepastian hukum menjadi perhatian penting. Kemampuan teknologi untuk mengakses informasi pribadi tidak berarti setiap orang atau lembaga dapat melakukan penyadapan secara bebas.
Di Indonesia, penyadapan diatur melalui sejumlah ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana dan kewenangan lembaga yang melaksanakannya. Salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak.
Karena itu, penggunaan teknologi penyadapan harus memperhatikan dasar hukum, kewenangan, prosedur, serta perlindungan hak privasi masyarakat.
Perkembangan teknologi intelijen pada akhirnya menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, teknologi dapat membantu penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, di sisi lain, penyalahgunaannya berpotensi mengancam privasi, kebebasan berkomunikasi, dan keamanan data pribadi masyarakat. (Sumber: ICT Magazine)
Editor: Sianturi