PN Timika Tangani 7 Perkara Anak, Mayoritas Kasus Pencurian Diselesaikan Melalui Diversi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Papua Tengah (Salampapua.com/Acik)

PN Timika Tangani 7 Perkara Anak, Mayoritas Kasus Pencurian Diselesaikan Melalui Diversi

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengadilan Negeri (PN) Timika menangani tujuh perkara pidana anak sepanjang Januari hingga awal November 2026. Mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan pencurian yang melibatkan anak-anak bersama pelaku dewasa. Sebagian besar di antaranya diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, mengatakan anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut umumnya ikut melakukan tindak pidana karena terpengaruh atau mengikuti rekan mereka yang telah berusia dewasa.

Selain perkara pencurian, PN Timika juga menangani perkara pencabulan dan pencurian amunisi milik kepolisian.

"Anak-anak ini rata-rata ikut terlibat dengan rekannya yang sudah dewasa," ujar Agusta saat diwawancarai, Jumat (6/11/2026).

Agusta menjelaskan, sebagian besar perkara anak tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Diversi dapat ditempuh apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU SPPA. Dalam sejumlah perkara yang ditangani PN Timika, penyelesaian melalui mekanisme tersebut didukung kesediaan anak dan keluarganya untuk mengganti atau mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

Melalui penyelesaian tersebut, anak tidak harus menjalani pidana penjara, melainkan dapat dikembalikan kepada keluarga untuk melanjutkan pendidikan maupun menjalani proses pembinaan dan reintegrasi sosial sesuai kesepakatan diversi.

Meski demikian, Agusta menegaskan bahwa tidak semua perkara anak dapat diselesaikan melalui diversi. Beberapa perkara tetap dilanjutkan ke proses hukum hingga anak harus menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Ada yang dilanjutkan ke LPKA," tuturnya.

LPKA yang dimaksud adalah LPKA Kelas II Jayapura yang berlokasi di Arso II, Kampung Batte, Kabupaten Keerom, Papua. Lembaga tersebut menjadi tempat pembinaan bagi anak yang berdasarkan proses hukum harus menjalani pidana di lembaga pembinaan khusus anak.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi