SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di
jalur 7 Jalan Pendidikan Timika, sekira pukul 15.30 WIT, Sabtu (14/9/2024).
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial
LA alias Awal ini dipimpin BKO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga
anggotanya.
"Benar tadi sore tim kami tangkap seorang
pengedar shabu dalam salah satu kos-kosan di jalur 7 Jalan pendidikan. Pelaku
sudah dibawa ke Rutan Polres di Mile 32," ujar Kasatresnarkoba Polres
Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.
Saat ditangkap, tim Satresnarkoba menemukan
barang bukti sebanyak 6 paket plastik bening kecil berisi shabu yang disimpan
dalam bungkus rokok dan juga alat penghisap shabu-shabu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, menurut
AKP Andi, bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, dimana ada
seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi di kompleks tersebut.
"Setelah diselidiki ternyata benar dan
langsung dilakukan penggeledahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114
ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy