Pemkab Mimika Evaluasi Pembatasan Sekolah Seiring Kabut Asap Mulai Menipis Bupati Mimika Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (Salampapua.com/Evita)

Pemkab Mimika Evaluasi Pembatasan Sekolah Seiring Kabut Asap Mulai Menipis

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai mengevaluasi kebijakan pembatasan aktivitas belajar mengajar di sekolah menyusul kondisi kabut asap yang dalam beberapa hari terakhir berangsur menipis. Namun, keputusan untuk kembali menerapkan pembelajaran normal masih menunggu hasil pemantauan kualitas udara dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan berkurangnya kabut asap yang sebelumnya menyelimuti wilayah Mimika dipengaruhi kondisi cuaca, terutama hujan yang mengguyur daerah tersebut.

“Kabut asap yang menyelimuti wilayah Mimika mulai hilang. Kita lihat satu sampai dua hari ini, ini karena hujan saja,” kata Johannes Rettob usai memimpin apel pagi di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, kabut asap yang sempat mengganggu aktivitas masyarakat tersebut bukan berasal dari wilayah Mimika, melainkan kiriman dari daerah lain yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Meski kondisi mulai membaik, Pemkab Mimika tetap berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau perkembangan cuaca serta potensi pergerakan asap menuju wilayah Mimika.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau prediksi cuaca dan pergerakan asap ke depan,” ujarnya.

Johannes menegaskan, kebijakan pembelajaran mandiri yang saat ini masih diberlakukan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan informasi dari BMKG. Apabila kondisi telah dinyatakan aman, pemerintah daerah akan mencabut surat edaran pembatasan aktivitas sekolah.

“Kalau berdasarkan prediksi dan informasi BMKG kondisinya sudah aman, kita cabut pembatasan sekolah. Surat edarannya kita cabut,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Mimika melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pembelajaran mandiri bagi siswa sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan masyarakat.

Dengan kondisi udara yang mulai membaik, masyarakat berharap aktivitas pendidikan dapat segera kembali normal. Meski demikian, aspek keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga pendidik tetap menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan pembatasan dicabut.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi