SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga,
Kabupaten Mimika, berinisial MP, mengembalikan uang negara sebesar Rp
685.123.938 secara sukarela kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kamis
(12/6/2025).
MP yang merupakan penyedia jasa dari CV. KA, menyerahkan
pengembalian tersebut melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sebagai bentuk
tanggung jawab atas sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek
tersebut.
Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel,
mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8
meter) di Distrik Agimuga yang didanai melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun
Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali. Hal ini berdasarkan hasil
pemeriksaan ahli yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 771.800.064.
"Penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses
penyidikan yang masih berlangsung. Kami tetap berkomitmen menangani perkara
korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Kajari
Mimika.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp
86.676.126 dari kelebihan pembayaran kepada konsultan pengawas proyek yang
sama. Dengan demikian, total pengembalian dan penyitaan mencapai nilai kerugian
negara.
Uang yang telah dikembalikan dan disita tersebut kini
dititipkan di rekening Kejari Mimika di Bank Nasional Indonesia dengan nomor
rekening 0913949622, dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Conny menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut
terhadap seluruh pihak yang terlibat. Ia juga menekankan bahwa pengembalian
uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menjadi bagian
dari pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kami akan memastikan setiap Rupiah keuangan negara
digunakan sebagaimana mestinya, dan setiap pelanggaran akan diproses hukum
sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi