SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, mengungkapkan bahwa
hingga saat ini tercatat sebanyak 52 organisasi kemasyarakatan (ormas) induk
yang terdata resmi di Mimika.
Untuk mendukung transparansi dan efisiensi tata kelola
ormas, serta mewujudkan keamanan daerah, seluruh ormas dan paguyuban diminta
mengisi data jumlah keanggotaan melalui aplikasi Meno Sidak Kanda (Manajemen
Now, Strategis Integrasi Data Berkualitas).
“Dari 52 ormas induk tersebut, terdapat ratusan paguyuban di
bawahnya. Kami imbau agar seluruh ormas wajib memasukkan data jumlah
anggotanya,” kata Yan Selamat Purba, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan, aplikasi Meno Sidak Kanda menyediakan
berbagai fitur, antara lain pendaftaran dan pelaporan kegiatan ormas secara
daring, verifikasi legalitas kelembagaan, pembinaan, komunikasi interaktif
antara ormas dan pemerintah, serta pemetaan kontribusi ormas dalam pembangunan
daerah.
“Melalui aplikasi ini, diharapkan pendataan anggota di
setiap paguyuban dapat dilakukan dengan baik,” jelasnya.
Yan menambahkan bahwa penggunaan aplikasi tersebut tidak
dipungut biaya. Namun, sejak diluncurkan dua tahun lalu, masih banyak paguyuban
yang belum menginput data keanggotaan.
“Yang wajib mengisi data adalah ormas induk yang menaungi
beberapa cabang paguyuban. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak yang belum
aktif mengisi,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi