SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 52 organisasi kemasyarakatan (ormas) induk yang terdata resmi di Mimika.

Untuk mendukung transparansi dan efisiensi tata kelola ormas, serta mewujudkan keamanan daerah, seluruh ormas dan paguyuban diminta mengisi data jumlah keanggotaan melalui aplikasi Meno Sidak Kanda (Manajemen Now, Strategis Integrasi Data Berkualitas).

“Dari 52 ormas induk tersebut, terdapat ratusan paguyuban di bawahnya. Kami imbau agar seluruh ormas wajib memasukkan data jumlah anggotanya,” kata Yan Selamat Purba, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, aplikasi Meno Sidak Kanda menyediakan berbagai fitur, antara lain pendaftaran dan pelaporan kegiatan ormas secara daring, verifikasi legalitas kelembagaan, pembinaan, komunikasi interaktif antara ormas dan pemerintah, serta pemetaan kontribusi ormas dalam pembangunan daerah.

“Melalui aplikasi ini, diharapkan pendataan anggota di setiap paguyuban dapat dilakukan dengan baik,” jelasnya.

Yan menambahkan bahwa penggunaan aplikasi tersebut tidak dipungut biaya. Namun, sejak diluncurkan dua tahun lalu, masih banyak paguyuban yang belum menginput data keanggotaan.

“Yang wajib mengisi data adalah ormas induk yang menaungi beberapa cabang paguyuban. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak yang belum aktif mengisi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi