SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga pertengahan tahun 2025, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika belum menjalankan
satu pun proyek fisik. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya Surat Keputusan
(SK) tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) oleh Bupati Mimika.
Plt Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H.,
menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan, Jumat (18/7/2025).
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mempersiapkan
administrasi, termasuk mengusulkan nama-nama KPA dan PPK untuk kemudian
ditetapkan melalui SK Bupati,” jelas Yoga.
Ia menambahkan, setelah SK KPA dan PPK terbit, seluruh paket
pekerjaan yang ada di Dinas PUPR akan segera dilimpahkan ke Kelompok Kerja
(Pokja) atau Manajemen Pengadaan Cepat (MPC) untuk diproses lebih lanjut.
“Sambil menunggu SK, saya juga telah menggelar rapat
konsolidasi internal untuk memetakan capaian dan menyusun rencana kerja ke
depan bersama seluruh jajaran dinas,” tambahnya.
Menurut Yoga, pengusulan KPA dan PPK mensyaratkan sertifikat
Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C sebagai dasar dalam pengambilan
keputusan dan pemaketan kegiatan.
“Sebelumnya memang sudah ada penunjukan, tetapi setelah
diverifikasi, ternyata belum ada yang memiliki sertifikat PPC tipe C. Maka kami
usulkan ulang nama-nama baru yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, nama-nama yang diusulkan adalah dirinya
sendiri, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, serta Kabid Cipta Karya.
“Nama-nama itu sudah kami siapkan, tinggal menunggu SK dari
Bapak Bupati. Setelah SK terbit, data tersebut akan diunggah ke LPSE agar
paket-paket pekerjaan bisa segera dilelang,” tutup Yoga.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi