SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga pertengahan tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika belum menjalankan satu pun proyek fisik. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Bupati Mimika.

Plt Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan, Jumat (18/7/2025).

“Langkah awal yang kami lakukan adalah mempersiapkan administrasi, termasuk mengusulkan nama-nama KPA dan PPK untuk kemudian ditetapkan melalui SK Bupati,” jelas Yoga.

Ia menambahkan, setelah SK KPA dan PPK terbit, seluruh paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR akan segera dilimpahkan ke Kelompok Kerja (Pokja) atau Manajemen Pengadaan Cepat (MPC) untuk diproses lebih lanjut.

“Sambil menunggu SK, saya juga telah menggelar rapat konsolidasi internal untuk memetakan capaian dan menyusun rencana kerja ke depan bersama seluruh jajaran dinas,” tambahnya.

Menurut Yoga, pengusulan KPA dan PPK mensyaratkan sertifikat Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan pemaketan kegiatan.

“Sebelumnya memang sudah ada penunjukan, tetapi setelah diverifikasi, ternyata belum ada yang memiliki sertifikat PPC tipe C. Maka kami usulkan ulang nama-nama baru yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, nama-nama yang diusulkan adalah dirinya sendiri, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, serta Kabid Cipta Karya.

“Nama-nama itu sudah kami siapkan, tinggal menunggu SK dari Bapak Bupati. Setelah SK terbit, data tersebut akan diunggah ke LPSE agar paket-paket pekerjaan bisa segera dilelang,” tutup Yoga.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi