SALAM PAPUA (TIMIKA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) DPRD Kabupaten Mimika menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerimaan tersebut
disertai sejumlah catatan strategis dan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja
Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi PKB, Benyamin
Sarira, SP dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Mimika, Jumat
(4/7/2025) malam.
Fraksi PKB menyoroti masih adanya ketimpangan dalam sektor
pendidikan, khususnya di distrik-distrik terpencil. Kekurangan tenaga pendidik
dan keterbatasan sarana prasarana menjadi perhatian utama. Meskipun pemerintah
daerah telah menunjuk guru PPPK melalui nota tugas Pj Bupati Nomor
800.1.13.2/0177/2025 dan SPMT oleh Kepala Dinas Pendidikan, hak-hak para tenaga
PPPK tersebut dilaporkan belum direalisasikan.
“Kami mendorong Pemkab Mimika agar segera menyelesaikan hak
para guru PPPK sebagai bagian dari komitmen meningkatkan mutu pendidikan di
wilayah pedalaman,” ujar Benyamin.
Fraksi PKB juga merekomendasikan penguatan program
pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal, khususnya untuk perempuan Orang
Asli Papua (OAP). Fraksi berharap pemerintah daerah dapat mengembangkan skema
pembiayaan yang mendorong produktivitas dan kemandirian ekonomi perempuan
Papua.
Fraksi PKB mencermati ketidakseimbangan dalam alokasi dana
hibah rumah ibadah selama tahun anggaran berjalan. Ketimpangan ini dinilai
berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang
multikultural.
“Pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme penyaluran dana
hibah yang transparan, berbasis data kebutuhan lapangan, dan melibatkan forum
lintas agama sebagai mitra dalam proses verifikasi dan validasi,” tegas
Benyamin.
Terkait pelaksanaan program kerja, Fraksi PKB mendesak
Bupati Mimika untuk mengambil sikap tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fraksi juga
menyoroti masih adanya OPD yang menunda pelaksanaan kegiatan fisik dan
non-fisik meskipun anggaran telah tersedia.
“Komitmen pada realisasi program harus menjadi prioritas
demi pelayanan publik yang optimal,” imbuhnya.
Fraksi PKB turut menyoroti rendahnya nilai bantuan keuangan
partai politik yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 10.000 per suara. Menurut
mereka, angka tersebut tidak memadai untuk mendukung kegiatan pendidikan
politik maupun pembangunan sekretariat partai
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan kenaikan menjadi Rp
50.000 per suara demi mendukung fungsi partai secara kelembagaan,” pungkas
Benyamin.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi