SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna Tahap II dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Papua Tengah Periode 2025-2030, Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRP Papua Tengah, Nabire, Jumat (15/8/2025).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRP Papua Tengah Delius Tabuni, dan mewakili Pemprov Papua Tengah dihadiri Wakil Gubernur Deinas Geley.

Dalam paparannya, Wagub Deinas Geley mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan bukti bahwa Papua Tengah dibangun di atas fondasi dialog, kemitraan, dan kesediaan untuk saling mendengar.

Menurut dia, dari semua pandangan fraksi yang disampaikan, terdapat satu benang merah yakni keinginan bersama untuk menghadirkan Papua Tengah yang bukan hanya tumbuh tapi juga maju secara merata. Bukan hanya kuat secara ekonomi, tapi juga berakar pada keadilan sosial, bukan hanya membangun infrastruktur tapi juga membangun martabat manusia.

“Kita sepakat bahwa RPJMD harus hidup, relevan dengan karakter delapan kabupaten, dan mampu memetakan potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi. Kita juga sepakat bahwa pajak dan retribusi daerah harus dikelola dengan bijak, tidak memberatkan rakyat, tapi cukup kuat menopang pembiayaan pembangunan. Dan kita sepakat bahwa pembentukan perangkat daerah harus efisien, responsif, dan berpihak pada ‘orang asli Papua,’ bukan hanya sebagai angka dalam laporan, tapi sebagai aktor utama dalam pembangunan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni mengatakan bahwa Rapat Paripurna pada hari tersebut merupakan hari bersejarah karena dapat menghasilkan produk hukum perdana Perda Papua Tengah Non APBD.

Raperdasi RPJMD Provinsi Papua Tengah merupakan dasar dan pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari Visi, Misi serta Program Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“RPJMD memuat kebijakan keuangan daerah, strategi Pembangunan dan arah kebijakan daerah dalam rangka mewujudkan Pembangunan Provinsi Papua Tengah yang berkelanjutan, berkeadilan, partisipatif, inklusif dan sesuai karakteristik lokal daerah yang berpijak pada nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Di akhir sidang tersebut, tiga Ranperda tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRP Papua Tengah untuk disahkan menjadi Perda Papua Tengah.

Editor: Jimmy