SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika mengharmonisasikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis (11/9/2025).

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan harmonisasi Ranperda merupakan proses penyelarasan isi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan disharmoni maupun ketidakpastian hukum.

“Tujuannya agar menghasilkan produk hukum yang efektif, berkualitas, dan tertib di tingkat daerah, serta sesuai dengan kerangka hukum nasional,” ujarnya.

Menurutnya, proses harmonisasi, konsepsi, dan pembulatan Ranperda dilakukan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan substansi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Tahapan ini mencakup penyusunan naskah akademik, pembahasan Ranperda, hingga rapat pengharmonisasian yang melibatkan instansi terkait, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.

Adapun 9 Ranperda Non APBD yang diharmonisasikan terdiri dari empat usulan DPRK dan lima usulan Pemkab Mimika.

Empat usulan DPRK yaitu: Ranperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sementara lima usulan Pemkab Mimika meliputi: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mimika 2025–2045. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Mimika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.

Kemudian Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan terdampak permanen (usulan DPRK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Dana Dividen Saham PT Papua Divestasi Mandiri serta pemberian manfaat kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen (usulan Pemkab).

Penulis: Evita

Editor: Sianturi