SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka perayaan HUT ke-29
Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 18.000 pekerja rentan dan rohaniawan di
Kabupaten Mimika.
Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Papua
Tengah, Meki Nawipa, di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika,
Rabu (8/10/2025).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat
santunan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
kepada ahli waris peserta. Di antaranya, ahli waris aparat Kampung Mulia
Kencana menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta, dan ahli waris tenaga kontrak
Dinas Lingkungan Hidup Mimika menerima manfaat JKK sebesar Rp198 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto
Panjaitan, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen negara untuk
melindungi seluruh pekerja, termasuk kelompok rentan dan rohaniawan yang
memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bahwa seluruh
pekerja, termasuk pekerja rentan dan rohaniawan, mendapatkan perlindungan
jaminan sosial. Dengan adanya jaminan ini, mereka dapat menjalankan tugas dan
pengabdiannya dengan lebih tenang,” ujar Rudyanto.
Ia menambahkan, para penerima manfaat terdaftar sebagai
peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Rudyanto juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah
Kabupaten Mimika atas dukungannya dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan
sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut.
“Langkah ini menjadi momentum penting bagi Mimika dalam
mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan produktif,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

