SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dalam rangka memperingati Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kabupaten Mimika, Bupati Mimika Johannes Rettob
mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh elemen masyarakat di
Kabupaten Mimika agar melaksanakan kegiatan bakti sosial kebersihan lingkungan secara
serentak, pada Jumat (3/10/2025).
Hal ini tertuang pada surat edaran Bupati Mimika Nomor 51
Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang pelaksanaan bakti sosial kebersihan
lingkungan.
Isi surat edaran tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka
menyambut HUT Ke-29 Kabupaten Mimika, diimbau kepada seluruh warga masyarakat
Kota Timika, RT/RW, Kepala Kampung, Lurah, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah dan
Lembaga Swasta untuk melaksanakan bakti sosial kebersihan lingkungan, yang
melibatkan partisipasi aktif masyarakat pada lingkungan di wilayah kerja masing-masing.
Kegiatan Bakti Sosial Kebersihan Lingkungan ini mencakup
pembersihan sampah, pemotongan rumput liar, perbaikan dan pembersihan saluran
air, serta penanaman pohon untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih,
sejuk, dan nyaman.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy