SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kabupaten Mimika, Bupati Mimika Johannes Rettob mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mimika agar melaksanakan kegiatan bakti sosial kebersihan lingkungan secara serentak, pada Jumat (3/10/2025).

Hal ini tertuang pada surat edaran Bupati Mimika Nomor 51 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang pelaksanaan bakti sosial kebersihan lingkungan.

Isi surat edaran tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka menyambut HUT Ke-29 Kabupaten Mimika, diimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Timika, RT/RW, Kepala Kampung, Lurah, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah dan Lembaga Swasta untuk melaksanakan bakti sosial kebersihan lingkungan, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat pada lingkungan di wilayah kerja masing-masing.

Kegiatan Bakti Sosial Kebersihan Lingkungan ini mencakup pembersihan sampah, pemotongan rumput liar, perbaikan dan pembersihan saluran air, serta penanaman pohon untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sejuk, dan nyaman.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy