SALAM PAPUA (TIMIKA) - Delapan Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika
sepakat menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun
2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.
Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna IV Masa sidang
III DPRK Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan
Penutupan Sidang Pembahasan Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2025, yang
dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Kamis (2/10/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi
Wakil Ketua I Asri Akaz, dan Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme, serta dihadiri
Bupati Mimika Johannes Rettob, Sekretaris Dewan (Sekwan) Gat Tebay, Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, delapan
fraksi DPRK Mimika telah menerima dan menyetujui 8 Ranperda non APBD tahun 2025
menjadi Perda tanpa catatan.
Pembahasan Ranperda ini merupakan wujud nyata komitmen
bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat Mimika.
“Perlu kita pahami, Ranperda non APBD memiliki peran krusial
dalam menata berbagai aspek kehidupan di Mimika, mulai dari sosial ekonomi,
tata ruang hingga pelayanan publik, yang tidak terkait langsung dengan siklus
anggaran. Setelah kita setujui maka selanjutnya ke tahap menjadi peraturan
daerah,” ujarnya.
Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan terima
kasih atas kerjasama anggota DPRK Mimika dan semua pihak dalam membuat
peraturan daerah ini. Perda ini dibuat untuk menjamin pelayanan kepada
masyarakat, baik dari DPR maupun pemerintah.
Ia menjelaskan, untuk proses selanjutnya setelah Bupati dan
DPRK Mimika melakukan penyempurnaan dari 8 Ranperda tersebut, maka pihaknya
akan mengajukan Surat Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah
melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah.
“Dalam 180 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, kami telah
membuat 23 Perbup dan 20 lebih nota kesepahaman yang akan ditindaklanjuti
dengan PKS. Dan Masih ada 3 Ranperda non APBD yang sementara kita siapkan dan
diusulkan tahun ini untuk dibahas tahun depan, salah satunya terkait Perda
sampah,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy