SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan pejabat penatausahaan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat BPKAD Mimika, Jalan SP2, Jumat (14/11/2025).

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao, mengatakan bahwa Penerangan Hukum difokuskan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penguatan pemahaman terkait mekanisme penggunaan anggaran.

“Kami mengundang seluruh pimpinan OPD, bendahara, dan pejabat penatausahaan untuk memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi. Ini penting agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap OPD wajib mengikuti aturan perundang-undangan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dan standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari pelanggaran hukum.

“Beberapa kasus di Mimika bukan hanya terkait keuangan, tetapi juga aset. Kami tekankan agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi. Jika anggaran disalahgunakan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka ASN yang bersangkutan langsung dipecat,” jelasnya.

Jambia menambahkan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan oleh Inspektorat. Sementara itu, laporan pungutan liar (pungli) dapat langsung disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Keluhan masyarakat mengenai pungli silakan dilaporkan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Untuk internal pegawai, bisa juga melapor ke Inspektorat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi