SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) hasil kolaborasi antara DPR Provinsi Papua Tengah dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika kini memasuki tahap konsultasi publik, yang digelar di Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut membahas Ranperdasi dan Ranperdasus tentang Orang Asli Papua (OAP), serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, Anggota DPRD Kabupaten Mimika, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku usaha dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Kontraktor, Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa), Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), serta sejumlah tokoh perempuan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST, mengatakan, konsultasi publik di Mimika merupakan kelanjutan dari tahapan harmonisasi yang telah dilakukan seminggu sebelumnya.

“Sepuluh Ranperdasi dan Ranperdasus yang dibahas di Timika ini sudah melalui proses harmonisasi. Sekarang masuk tahap konsultasi publik, sementara ada 19 rancangan lainnya yang sedang kami harmonisasi,” ujar Ardi.

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Nabire, dengan melibatkan perwakilan dari delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah.

Setelah tahapan konsultasi publik, DPR Papua Tengah akan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan hasil rancangan, kemudian melanjutkan proses pengharmonisasian dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kami akan melakukan harmonisasi di tingkat kementerian untuk menyesuaikan setiap pasal dengan aturan yang lebih tinggi. Setelah mendapat masukan dan dinyatakan sesuai, baru kami terima nomor registrasi dari Kemendagri,” jelas Ardi.

Ia berharap, seluruh proses penyusunan Ranperdasus dan Ranperdasi dapat diselesaikan sebelum 31 November 2025, sebagai landasan awal pembangunan dan keberpihakan bagi Orang Asli Papua (OAP) di tahun 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengungkapkan bahwa salah satu Ranperdasi yang menarik perhatian dalam konsultasi publik di Mimika adalah Ranperdasi tentang tugas-tugas kepolisian, khususnya terkait penjaga wilayah adat atau polisi adat.

“Masyarakat adat menilai keberadaan polisi adat merupakan kebutuhan hukum yang penting. Karena itu, Ranperdasi ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi penjaga wilayah adat, dan kami mendorong agar Polda Papua Tengah turut memastikan pelaksanaannya,” tegas John.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi