SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah
(DPRPT) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar
Konsultasi Publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
(Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Auditorium
RRI Nabire, Jumat (7/11/2025).
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menjelaskan
bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan
regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli hingga Agustus
2025.
Menurutnya, proses pengkajian dan perumusan dilakukan
bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sebagai mitra kerja DPR Papua
Tengah.
“Kami memilih STIH Mimika karena kami ingin melibatkan
anak-anak Papua Tengah sendiri. Mereka yang paling memahami kondisi dan
kebutuhan di daerahnya. Kita bisa salah, tapi kita juga bisa memperbaiki.
Itulah semangat kita dalam membangun regulasi yang berpihak pada rakyat Papua
Tengah,” ujar Gobai.
Ia menegaskan, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, mulai dari pengkajian, perumusan, Focus Group
Discussion (FGD), seminar akhir, hingga konsultasi publik.
Gobai juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam
proses penyusunan peraturan daerah.
“Konsultasi publik ini wajib dilakukan untuk menampung
aspirasi masyarakat. Diskusi di grup memang baik, tetapi forum seperti ini jauh
lebih terhormat dan dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gobai mengingatkan agar pemerintah daerah
sungguh-sungguh melaksanakan setiap perdasi dan perdasus yang telah disahkan.
“Enam tahun saya di DPR Papua, saya melihat eksekutif sering
tidak serius melaksanakan amanat perdasi dan perdasus. Padahal itu hasil
kompromi politik antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan, peraturan daerah ini harus mencerminkan tiga
roh utama otonomi khusus Papua, yakni keberpihakan, perlindungan, dan
pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).
“Perdasi dan perdasus bukan untuk menciptakan perbedaan,
tetapi untuk memberi ruang agar orang asli Papua dapat tumbuh dan menjadi tuan
di negerinya sendiri,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gobai menyampaikan bahwa hasil
konsultasi publik akan ditindaklanjuti dengan proses harmonisasi di Kanwil
Kemenkumham Papua. Setelah harmonisasi selesai, Bapemperda akan mendorong
penetapan jadwal Sidang Paripurna Non-APBD untuk pengesahan perdasi dan
perdasus tersebut.
“Kami ingin memastikan setiap rancangan perda ini
benar-benar sempurna dan maksimal untuk masyarakat. Setelah ini, DPR bersama
OPD terkait akan terus mengawal pelaksanaannya,” ungkap Gobai.
John Gobai juga mengungkapkan, terdapat 34 Raperdasi dan
Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah, di samping rancangan yang berasal dari
pihak eksekutif.
Adapun sepuluh Raperdasi dan Raperdasus yang dikonsultasikan
meliputi:Raperdasi tentang Pengawasan Sosial, Raperdasus tentang Kepolisian
Daerah Papua Tengah, Raperdasus tentang Persetujuan Atas Informasi di Awal
Tanpa Paksaan bagi Masyarakat Adat, Raperdasi tentang Orang Asli Papua, Raperdasus
tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Raperdasi
tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pelaku Usaha Papua, Raperdasi tentang
Perlindungan dan Pengembangan Bahasa serta Sastra Daerah, Raperdasi tentang
Penguatan Lembaga Pelopor dan Swasta di Bidang Pendidikan, Raperdasi tentang
Perlindungan dan Pengembangan Danau dan Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat.
“Ini adalah awal. Ke depan, kami akan terus memperkuat
sinergi antara DPR dan OPD agar seluruh peraturan yang disusun benar-benar
berdampak bagi kesejahteraan rakyat Papua Tengah,” tutup Wakil Ketua IV DPR
Papua Tengah itu.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

