SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Provinsi Papua Tengah tengah menyusun sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah
Khusus (Ranperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi)
sebagai bagian dari pondasi hukum daerah otonom baru tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPR Papua Tengah, Ardi, ST, mengatakan penyusunan regulasi ini dilakukan dengan
melibatkan sejumlah lembaga akademik, termasuk universitas lokal di Papua
Tengah.
“Dari total 34 Ranperdasus dan Ranperdasi, sepuluh di
antaranya dikerjakan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, dan tiga
lainnya melibatkan Universitas Satya Wiyata Mandala (Uswim) Nabire,” ungkap
Ardi, Selasa (4/11/2025).
Selain dua kampus lokal tersebut, DPR Papua Tengah juga
bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura untuk delapan
rancangan, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Jakarta untuk
sebelas rancangan, serta dua rancangan lainnya dengan lembaga kajian dari
Jakarta.
Ardi menjelaskan, pelibatan kampus lokal merupakan langkah
strategis untuk memberdayakan potensi akademik daerah serta memastikan
substansi hukum yang dihasilkan benar-benar berpijak pada nilai-nilai budaya
dan kebutuhan masyarakat adat Papua Tengah.
“Selama ini banyak penyusunan perda di Papua yang melibatkan
lembaga dari luar, seperti Uncen, Unipa, atau lembaga di Jakarta. Padahal, kita
punya kampus lokal yang bisa kita dorong menjadi pusat keilmuan dan spesialis
dalam penyusunan perda,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pelibatan universitas lokal ini akan
terus ditingkatkan meskipun masih dalam tahap awal dan menghadapi sejumlah
evaluasi.
“Kalau tidak dimulai dari sekarang, maka keterlibatan
lembaga lokal akan terus terbatas. Ini proses yang harus kita bangun bersama,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

                            
                                    