SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum pencegahan kekerasan, perlindungan korban, serta penguatan peran perempuan dalam masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Konsultasi Publik dan Pembahasan Ranperda yang digelar di Nabire.

“Sebelum konsultasi publik ini, kami telah melakukan rapat internal DPR Papua Tengah untuk membahas substansi awal Ranperda,” ujarnya kepada Salampapua.com, Kamis (20/11/2025).

Nancy menjelaskan, hasil rapat internal itu menjadi dasar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembahasan regulasi lanjutan. Konsultasi publik, lanjutnya, merupakan tahapan penting agar regulasi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga selaras dengan konteks sosial, budaya, serta kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

“Perempuan di beberapa wilayah Papua masih sering dianggap kelas dua. Padahal, perempuan adalah penjaga budaya dan generasi. Melalui Ranperda ini, kami ingin melestarikan adat yang baik sekaligus mengoreksi praktik adat yang merugikan perempuan melalui pendidikan dan pendekatan yang protektif,” tegasnya.

Nancy juga memaparkan bahwa sebelum konsultasi publik, pihaknya telah menggelar FGD daring pada 3 November 2025 yang dibuka oleh Wamen KPPA, Veronica Tan, bersama berbagai kelompok pemerhati perempuan dan anak, termasuk Eva Sundari, BRIN, dan sejumlah lembaga kemitraan lainnya. Dalam sambutannya, Veronica Tan menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan penguatan peran perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas sebagaimana termuat dalam RPJMN.

Selama dialog, sejumlah masukan mengemuka, seperti penguatan layanan pengaduan, pendampingan korban, peran desa dalam pencegahan kekerasan, peningkatan literasi hukum, serta pelibatan tokoh adat dan agama dalam implementasi peraturan nantinya.

“DPR Papua Tengah berkomitmen mengawal implementasi Ranperda ini melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan kerja sama lintas sektor,” tegas Nancy.

Ia menambahkan, setelah konsultasi publik, DPR Papua Tengah akan melanjutkan proses harmonisasi bersama Kemenkumham Papua sebelum masuk ke Paripurna Tingkat II dan dilanjutkan dengan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi