SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah,
Nancy Natalia Raweyai, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan langkah strategis
untuk memperkuat kerangka hukum pencegahan kekerasan, perlindungan korban,
serta penguatan peran perempuan dalam masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Konsultasi Publik dan
Pembahasan Ranperda yang digelar di Nabire.
“Sebelum konsultasi publik ini, kami telah melakukan rapat
internal DPR Papua Tengah untuk membahas substansi awal Ranperda,” ujarnya
kepada Salampapua.com, Kamis (20/11/2025).
Nancy menjelaskan, hasil rapat internal itu menjadi dasar
penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembahasan regulasi lanjutan.
Konsultasi publik, lanjutnya, merupakan tahapan penting agar regulasi tidak
hanya bersifat teknis, tetapi juga selaras dengan konteks sosial, budaya, serta
kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Perempuan di beberapa wilayah Papua masih sering dianggap
kelas dua. Padahal, perempuan adalah penjaga budaya dan generasi. Melalui
Ranperda ini, kami ingin melestarikan adat yang baik sekaligus mengoreksi
praktik adat yang merugikan perempuan melalui pendidikan dan pendekatan yang
protektif,” tegasnya.
Nancy juga memaparkan bahwa sebelum konsultasi publik,
pihaknya telah menggelar FGD daring pada 3 November 2025 yang dibuka oleh Wamen
KPPA, Veronica Tan, bersama berbagai kelompok pemerhati perempuan dan anak,
termasuk Eva Sundari, BRIN, dan sejumlah lembaga kemitraan lainnya. Dalam
sambutannya, Veronica Tan menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan
penguatan peran perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas sebagaimana
termuat dalam RPJMN.
Selama dialog, sejumlah masukan mengemuka, seperti penguatan
layanan pengaduan, pendampingan korban, peran desa dalam pencegahan kekerasan,
peningkatan literasi hukum, serta pelibatan tokoh adat dan agama dalam
implementasi peraturan nantinya.
“DPR Papua Tengah berkomitmen mengawal implementasi Ranperda
ini melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan kerja sama lintas sektor,”
tegas Nancy.
Ia menambahkan, setelah konsultasi publik, DPR Papua Tengah
akan melanjutkan proses harmonisasi bersama Kemenkumham Papua sebelum masuk ke
Paripurna Tingkat II dan dilanjutkan dengan fasilitasi dari Kementerian Dalam
Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

