SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 masih tertunda karena sebagian kecil peserta
belum melengkapi berkas di sistem Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian
Nasional (BKN).
“SK PPPK saat ini masih dalam proses. Ada beberapa kendala,
di mana kurang dari 10 persen pegawai belum melengkapi berkas. BKN tidak akan
memproses kalau semuanya belum lengkap,” jelas Bupati usai menghadiri kegiatan
Gebyar Sadar Pajak Daerah, di Halaman Kantor Bapenda Mimika, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, sebagian besar PPPK dari wilayah pesisir sudah
menyelesaikan kelengkapan berkas, sementara sisanya yang belum kemungkinan
berasal dari wilayah kota maupun pegunungan.
“Saya sudah ke wilayah pesisir, dan semua PPPK di sana sudah
lengkap berkasnya. Jadi, yang kurang ini mungkin dari wilayah kota atau
pegunungan,” ujarnya.
Bupati Johannes menambahkan, percepatan penerbitan SK sangat
bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing PPPK.
“Kalau mau SK-nya cepat terbit, maka PPPK juga harus cepat
memproses berkas yang kurang. Jadi, kelambatan ini bukan di kami, tapi
tergantung dari mereka sendiri,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

