SALAM PAPUA (TIMIKA) – Untuk memastikan kepatuhan perusahaan
terhadap aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta mencegah kebocoran
penerimaan daerah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Validasi Pembayaran Dana Kompensasi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel
Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025).
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan perusahaan dan badan
usaha pengguna TKA, sekaligus membahas mekanisme pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika,
Frans Kambu, menegaskan bahwa penggunaan TKA telah diatur ketat untuk
memastikan keberadaan mereka memberi manfaat bagi pembangunan, transfer ilmu
pengetahuan, serta tidak mengganggu tenaga kerja lokal.
“DKPTKA adalah kompensasi wajib yang dibayarkan pemberi
kerja sebagai PNBP atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan,”
jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa RPTKA memiliki masa berlaku
maksimal lima tahun dan harus melalui proses validasi secara cermat.
“Kami menekankan agar seluruh proses perizinan dan
pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur melalui sistem yang
terintegrasi,” tegas Kambu.
Ketua Panitia, Martina Amarairu, menambahkan bahwa
sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman perusahaan mengenai tata cara
pengajuan dan perpanjangan RPTKA serta alur perizinannya.
“Kami ingin memastikan seluruh pengguna TKA memahami dengan
benar mekanisme pembayaran kompensasi, sehingga tidak terjadi kesalahan
administrasi,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


