SALAM PAPUA (NABIRE) — Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Tumiran, menjelaskan landasan hukum dan urgensi pembahasan Raperdasi dan Raperdasus dalam Rapat Paripurna bersama DPR Papua Tengah, Senin (24/11/2025).

Tumiran menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 2 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (yang telah diubah terakhir melalui PP Nomor 1 Tahun 2018), pemerintah provinsi wajib mengalokasikan bantuan keuangan secara proporsional kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR Papua Tengah.

“Partai politik memiliki tugas negara untuk memberikan pendidikan politik, melakukan rekrutmen, kaderisasi, serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Karena itu, negara melalui pemerintah provinsi harus menopang pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa dukungan keuangan yang memadai, partai politik akan kesulitan menjalankan fungsi fundamentalnya dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

“Parpol adalah institusi publik, bukan sekadar kendaraan elektoral. Mereka mendidik masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara,” tegasnya.

Tumiran menambahkan, bantuan keuangan yang stabil dan berkelanjutan menjadi instrumen penting agar partai politik tidak bergantung pada sumber-sumber pendanaan informal yang rawan konflik kepentingan dan praktik transaksional.

“Dengan bantuan resmi yang wajib dipertanggungjawabkan dan diaudit BPK, transparansi dan integritas politik dapat dijaga,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus partai, melainkan untuk operasional, administrasi, pendidikan politik, dan kaderisasi sesuai mandat undang-undang

“Ini adalah investasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Papua Tengah,” pungkasnya.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi