SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kembali dimintai keterangan
oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait dugaan korupsi pembangunan venue
Aero Sport untuk PON XX Papua.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus
yang sebelumnya telah menetapkan empat ASN sebagai tersangka. Hal tersebut
disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, usai
memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin
(3/11/2025).
“Hari ini ada satu ASN juga dipanggil untuk dimintai
keterangan terkait kasus dugaan korupsi PON XX. Mungkin statusnya masih sebagai
saksi,” ujar Abraham.
Ia mengingatkan seluruh ASN, khususnya yang tergabung dalam
tim Kelompok Kerja (Pokja), agar selalu menjalankan tugas sesuai aturan dan
prinsip akuntabilitas.
“Saya tekankan kepada Pokja, kita mengelola anggaran negara
sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan. Apa pun yang dilakukan di luar
aturan, pasti akan menimbulkan masalah,” tegasnya.
Abraham menambahkan, sistem kerja Pokja sebenarnya telah
diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, setiap pekerjaan yang tidak
sesuai ketentuan harus segera dievaluasi dan diselesaikan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Ke depan, kami akan
melakukan evaluasi terhadap tim agar hal seperti ini tidak terulang lagi,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

