SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika, Rampeani Rachman, menyoroti maraknya kasus kriminal di
Timika yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).
Menurutnya, miras tidak hanya memicu tindak pembunuhan,
tetapi juga berbagai kejahatan lain seperti pemerkosaan, begal, hingga
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kondisi ini dinilai masih menjadi
persoalan serius yang perlu ditangani secara tegas dan berkelanjutan.
Untuk itu, Rampeani menegaskan komitmen DPRK Mimika untuk
memperketat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang
pengendalian dan pengawasan peredaran miras. Perda tersebut menitikberatkan
pada pengaturan penjualan berdasarkan tempat dan perizinan, bukan pelarangan
total, dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
“Hampir semua kasus kriminal dipicu oleh miras, termasuk
pembunuhan yang terjadi karena pelaku mengonsumsi minuman keras. Sebagai
legislatif, saya akan mendorong agar Perda ini segera diterapkan. Saat ini
memang masih dalam proses harmonisasi,” ujar Rampeani saat ditemui, Kamis
(29/1/2026).
Ia menilai, pembatasan dan pengawasan peredaran miras
diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi di masyarakat, sehingga berdampak
pada penurunan angka kriminalitas di Mimika. Namun, penerapan Perda tersebut
tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRK semata.
“Perda ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk
masyarakat. Setelah proses harmonisasi selesai, Perda akan disosialisasikan
secara luas. Dukungan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan
efektif,” jelasnya.
Selain itu, Rampeani juga meminta aparat kepolisian untuk
menindaklanjuti secara serius setiap kasus kriminal yang terjadi dan
mengusutnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap masyarakat turut mendukung tugas kepolisian
agar kasus-kasus kriminal, termasuk pembunuhan yang terjadi belakangan ini,
dapat diselesaikan. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh
situasi yang berkembang,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

