SALAM PAPUA (NABIRE) – Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 tersebut dinilai menjadi pedoman penting dalam implementasi KUHP baru sekaligus menjembatani hukum nasional dengan hukum adat.

PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait tindak pidana adat yang belum diakomodasi dalam KUHP, termasuk tata cara penanganan pidana adat, kewenangan hakim, serta penerapan keadilan restoratif berbasis tradisi dan kearifan lokal.

Sejalan dengan terbitnya PP tersebut, DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika menggelar seminar akhir tahun di Timika pada 12 Desember 2025. Salah satu tema utama yang dibahas adalah pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, yang menghasilkan rekomendasi perlunya penguatan regulasi daerah.

“Secara filosofis, dalam masyarakat adat terdapat hukum yang hidup. Tentu perlu difilter, yang baik dipertahankan dan yang tidak baik ditinggalkan. Kita tahu bahwa di Tanah Papua terdapat aktivitas hukum yang dibentuk oleh penguasa adat,” ujar John dalam siaran pers yang diterima Salampapua.com, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, hukum adat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik ketika terjadi pelanggaran atau ketegangan dalam masyarakat. Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat melalui penjatuhan sanksi kepada pelaku, dan putusan tersebut wajib dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.

Menurut John, partisipasi masyarakat dalam memfungsikan hukum adat merupakan cara menjaga keseimbangan relasi sosial demi terciptanya ketentraman dan kedamaian. Keberadaan peradilan adat dinilai sangat penting, mengingat akses masyarakat adat terhadap sistem peradilan formal masih terbatas, terutama di wilayah-wilayah terisolasi.

Ia menambahkan, pasca-ditetapkannya PP Nomor 55 Tahun 2025, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah penyusunan Peraturan Daerah oleh DPR Papua Tengah. Salah satu substansi penting yang perlu diatur adalah pembentukan Pengadilan Adat yang memiliki fasilitas fisik dan kelembagaan, sebagaimana pengadilan negeri dan pengadilan agama.

“Pengaturan ini penting sebagai wujud pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat Papua maupun non-Papua, serta untuk memperkuat kedudukan peradilan adat agar menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, sekaligus menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat adat dan alam,” jelasnya.

Selain itu, John menilai penguatan peradilan adat juga dapat membantu pemerintah dalam penegakan hukum, khususnya dalam menyelesaikan konflik sosial berbasis adat secara lebih adil dan bermartabat.

Ia juga menyoroti maraknya perselisihan adat di Papua Tengah yang kerap berujung pada tuntutan denda adat dengan nilai yang sangat tinggi. Menurutnya, ketiadaan regulasi mengenai batasan nilai denda adat sering kali menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Hal ini mengakibatkan tuntutan denda adat yang nilainya melambung tinggi. Kondisi tersebut terjadi karena peradilan adat belum diatur secara jelas oleh pemerintah, sehingga denda adat kerap menjadi objek komersialisasi dan memicu praktik saling membalas dendam dalam masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi