SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengeluarkan
Instruksi Nomor 07 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat
hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan
makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026
Masehi.
Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga
ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah
puasa selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran itu, Bupati menginstruksikan kepada pemilik
bar, diskotek, kafe, panti pijat, club malam, tempat hiburan biliar, hotel,
serta para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Untuk para pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat, club
malam, dan tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasi).
Jam buka pukul 22.00 WIT dan jam tutup pukul 02.00 WIT, serta tidak diizinkan
beroperasi pada siang hari,” ujar Johannes Rettob, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan
kebutuhan pokok masyarakat karena dapat menyebabkan kenaikan harga dan
mengganggu ketersediaan bahan pokok.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka akan
dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta
sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap warga masyarakat Mimika wajib menjaga keamanan,
ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan sampai dengan Hari Raya
Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegasnya.
Johannes menambahkan, pelaksanaan instruksi ini menjadi
tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu oleh
Kepolisian Resor Mimika.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
hingga 27 Maret 2026. Ia berharap seluruh masyarakat Mimika dapat mematuhi
aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif
selama Ramadan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

