SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mimika memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 32 petugas fardhu kifayah dalam rangkaian kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 H di Hotel Serayu, Timika, pada Selasa (10/2/2026).

Penyerahan Kartu BPJSK dilakukan secara simbolis sebagai bentuk kepedulian terhadap para petugas yang selama ini mengabdi dalam pelayanan umat, khususnya dalam tugas fardhu kifayah, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para petugas yang memiliki peran penting dalam pelayanan sosial dan keagamaan, khususnya dalam pengurusan jenazah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan menyampaikan bahwa Petugas Fardhu Kifayah memiliki tugas mulia dan risiko kerja yang tidak ringan. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan jika terjadi resiko kerja,” ujarnya dalam rilis yang diterima salampapua.com, Rabu (11/2/2026).

BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan manfaat perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap petugas yang selama ini bekerja dengan keikhlasan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Dengan adanya program ini, kami harapkan kesejahteraan dan perlindungan Petugas Fardhu Kifayah dapat terus meningkat, serta menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Rudy.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy