SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
hingga kini belum menerapkan kebijakan pola kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah maupun Work From
Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disebabkan karena
pemerintah daerah masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule,
menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kebijakan sebelum ada pedoman
resmi dari pemerintah pusat.
“Kita belum bisa memberikan aturan apa pun karena harus
membaca edaran terlebih dahulu. Bagaimana mekanisme pelaksanaannya, apakah
seperti masa pandemi COVID-19 dengan sistem shift atau separuh waktu
(fifty-fifty),” ujar Sumule di Nabire, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah edaran dari Kemendagri diterima,
Pemprov Papua Tengah akan segera menyusun kebijakan turunan dan menerbitkan
surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta
pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua Tengah.
“Pada prinsipnya, kita masih menunggu edaran resmi dari
pusat,” katanya.
Menurut Sumule, kebijakan WFH maupun WFA saat ini masih
dalam tahap pematangan di tingkat kementerian dan memerlukan payung hukum
berupa Keputusan Presiden (Keppres) agar dapat diterapkan secara serentak di
seluruh Indonesia.
Ia menekankan pentingnya petunjuk teknis (juknis) yang jelas
agar implementasi kebijakan tidak mengganggu pelayanan publik, terutama di
daerah dengan kondisi geografis dan infrastruktur digital yang terbatas seperti
Papua Tengah.
“Detail juknis sangat krusial, sehingga pelayanan publik
tetap berjalan meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, karakteristik wilayah Papua Tengah
yang memiliki tantangan akses dan jaringan komunikasi juga menjadi pertimbangan
penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Jika surat edaran dari pemerintah pusat telah diterbitkan,
maka kita segera melakukan koordinasi untuk realisasinya,” tambahnya.
Hingga saat ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah
Provinsi Papua Tengah masih menjalankan tugas secara luring di kantor
masing-masing sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Diketahui, kebijakan WFH dan WFA menjadi salah satu opsi
pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang meningkat,
sekaligus mengurangi beban mobilitas kendaraan.
Sebagai informasi, Work From Home (WFH) merupakan sistem
kerja jarak jauh dari rumah, sedangkan Work From Anywhere (WFA) memungkinkan
pegawai bekerja dari lokasi mana pun di luar kantor, seperti kafe, ruang kerja
bersama, maupun luar kota.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi


