SALAM PAPUA (JAKARTA)- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah
memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene
adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh
karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI
Wahyu Dhyatmika. Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers
wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan
penanggung jawab secara terbuka.
Karena itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi
dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial
Magdalene merupakan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4
ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene
kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar
penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak
Koreksi,” kata Wahyu lagi.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2)
dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau
mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Tindakan Komdigi yang
langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten
Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian
sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.
AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi bahwa Magdalene belum
terverifikasi di Dewan Pers, dan karena itu, bukan perusahaan pers yang
dilindungi, tidak dapat diterima. Saat ini, baru sekitar 1200 perusahaan pers
yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers
membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat adanya keterbatasan sumber
daya.
Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan
masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers. Dalam pertemuan di Dewan Pers,
hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi
AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib. Dari Magdalene, hadir
Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani dan Dewan Pers diwakili Ketua Komisi
Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera
berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan
pers yang sah menurut UU Pers. Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin
tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media
sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,
meski belum terverifikasi di Dewan Pers.
Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani,
mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi
kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pembatasan baru diketahui
sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan
tidak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan
Komdigi”.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia
atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada
restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di
kantor Dewan Pers.
Devi menegaskan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan
Pers masih berjalan sejak setahun terakhir, namun menghadapi kendala
administratif yang juga dialami banyak media independen berskala kecil. Ia
menekankan bahwa status verifikasi tidak menentukan legitimasi suatu media
dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan
menegaskan bahwa dasar yang digunakan Komdigi dalam melakukan restriksi perlu
dikaji ulang. “Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang
dijadikan acuan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut
sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan. Menggunakan standar verifikasi Dewan Pers
sebagai satu-satunya acuan justru berpotensi mengecualikan ribuan media lain
yang belum terverifikasi.
Abdul Manan juga akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi
dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada akses terhadap
karya jurnalistik. “Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang
menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.
Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan
menegaskan bahwa mekanisme yang tersedia sudah jelas. Jika terdapat dugaan
disinformasi atau ketidakakuratan, pihak terkait dapat mengadukannya ke Dewan
Pers untuk diselesaikan sesuai prosedur. (Sumber: AMSI Papua)
Editor: Sianturi


