SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mimika memusnahkan 11.614 barang bukti 52 perkara pidana yang telah mempunyai
kekuatan gukum (Inkracht).
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha menyatakan bahwa
52 perkara dimaksud terdiri dari 3 perkara undang-undang kesehatan
berupa 11.457 butir obat terlarang jenis pil dekstro. Narkotika sebanyak 18
perkara, berupa narkotika jenis sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40
gram, dan ganja 6,55 gram. 16 perkara perlindungan anak atas kasus
pengeroyokan, penganiayaan,dan pencurian.
"Semua barang bukti ini akan kita musnahkan dengan cara
dilarutkan, dibakar, dan ditumpahkan," pungkas I Putu Eka Suyantha sebelum
pemusnahan di halaman kantor Kejari Mimika, jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten
Mimika, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob yang turut
hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan apreasi kepada Kejari Mimika.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar seremonial,
melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum di Kabupaten
Mimika.
“Saya berharap pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti
nyata dari komitmen kita bersama, secara khusus untuk jajaran penegak hukum di
Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga
lingkungan dari pengaruh narkoba dan tindak kriminalitas lainnya, dengan cara
melaporkan setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.
“Kita buktikan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di
Kabupaten Mimika,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

