SALAM PAPUA (TIMIKA) - Forum Koordinasi Strategis Asosiasi
Kepala Daerah se-Tanah Papua yang menghasilkan 12 kesepakatan strategis untuk
memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
Forum ini dihadiri, pimpinan daerah enam provinsi dan
pimpinan daerah 42 kabupaten/kota, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison
Diana, Timika, Senin (11/5/2026).
Pada 12 kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur
Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, Wakil
Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis
Imadawa, Papua Pegunungan di wakil oleh Pj Sekda, Wasuok Demianus Siep, dan
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
12 kesepakatan yakni, satu, Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah
Papua tetap berkomitmen mendukung agenda dan program strategis Asta Cita menuju
Indonesia Emas 2045.
Dua, mendorong keberlanjutan program dan kegiatan strategis
Pemerintah yang dilaksanakan di Tanah Papua sejak tahun 2024. Yakni, Trans
Papua, Tol Udara, BBM 1 Harga dengan dukungan penerbangan khusus. Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Kawasan Pariwisata Prioritas Raja Ampat dan
Destinasi Pariwisata prioritas masing-masing provinsi. Kawasan Industri Teluk
Bintuni, kawasan industri pupuk Fakfak, kawasan industri perikanan, Nabire,
Biak, Timika dan Merauke, kawasan industri Timika, dan Kawasan Sentra Pertanian
Nabire, Merauke dan Papua Pegunungan, maupun berbagai kegiatan prioritas
nasional lainnya di Tanah Papua dengan prinsip kekhususan.
Ketiga, mendorong percepatan penyelesaian pembangunan
kawasan Inti Pusat dan Infrastruktur penunjang kantor pemerintahan beserta
sarana dan prasarana pendukungnya yang dituntaskan paling lambat tahun 2028
dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah Otonom Baru/Provinsl Baru.
Keempat, mendorong terwujudnya pendampingan dan pembinaan
secara berkelanjutan dari Kementerian terkait (Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas) dan Mitra Pembangunan
Internasional dalam rangka penguatan pengelolaan Dana Otsus melalui revisi
Undang-Undang Otsus Papua. Peraturan Pemerintah Nomor 106-107 Tahun 2021, dan
PMK 33/2024. Salah satunya melalui pembentukan Tim Taskforce Tata Kelola Dana
Otsus di setiap daerah guna memperkuat koordinasi Pusat Daerah.
Kelima, mendorong terwujudnya Papua Sehat, Papua Cerdas dan
Papua Produktif sebagai implementasi rencana induk dan rencana aksi percepatan
pembangunan Papua melalui program Percepatan Pembangunan di Papua.
Keenam, mengawal secara serius penggunaan atas tambalan Dana
Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026.
Ketujuh, mendorong terwujudnya Provinsi-Provinsi di Tanah
Papua sebagai “Provinsi Olahraga” melalui dasar Hukum Perpres/Inpres guna
membangun generasi muda sejak usia dini hingga tingkat prestasi.
Kedelapan, memperkuat kelembagaan Asosiasi Kepala Daerah se-
Tanah Papua melalui, Legalitas Badan Hukum, Pembentukan Sekretariat Asosiasi
dengan kolaborasi pembiayaan yang proporsional dari setiap pemerintah provinsi,
yang memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan pelaksanaan sinkronisasi
kebijakan pusat dan daerah di enam provinsi, serta menunjuk Sekda masing-masing
provinsi sebagai pejabat penghubung sekretariat Asosiasi Kepala Daerah se Tanah
Papua.
Kesembilan, membangun sinergitas kelembagaan antar Asosiasi
Kepala Daerah se Tanah Papua, BP3OKP, MRP, DPRP dan Komite Eksekutif dalam
mendukung percepatan pembangunan Papua.
Kesepuluh, mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas
strategis bersama (PPSB) menuju prioritas Papua sehat, cerdas dan produktif
dengan fokus pada penyelesaian pendataan OAP, sekolah sepanjang hari, beasiswa
pendidikan bagi OAP, jaminan kesehatan OAP dan perlindungan sosial bagi OAP
yang rentan.
Kesebelas, kekayaan alam Papua tidak hanya dinikmati oleh
daerah penghasil, tetapi menjadi berkat bagi seluruh masyarakat Papua, melalui
satu kesatuan ekonomi dan fiskal, yaitu pembagian DBH SDA dan diatur oleh
Gubernur daerah penghasil untuk semua provinsi dengan mekanisme adil, satu
untuk enam dan enam untuk satu.
Keduabelas, pelaksanaan pertemuan paling sedikit satu kali
dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Ketua Panitia Forum, Silwanus Sumulle menjelaskan,
kesepakatan ini telah disepakati bersama, sehingga hasil ini akan didorong
dalam forum teknis yang akan dilaksanakan pada besok hari.
“Besok kita lanjutkan dengan pembahasan teknisnya bersama
semua pimpinan dan juga pemangku kepentingan dalam melaksanakan teknis 12
kesepakatan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

