SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA)
Tanah Papua, Lenis Kogoya bersama pengurus Yayasan Tuarek, Lemasa dan Lemasko
melaksanakan tradisi bakar batu di kompleks keluarga Natkime, Jalan Agimuga,
Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (11/5/2026) sore.
Kegiatan adat tersebut digelar sebagai bentuk syukur usai
Sidang Peradilan Adat terkait tuntutan masyarakat kepada PT Freeport Indonesia
mengenai hak hibah besi scrap dan penghentian aktivitas pihak ketiga, yang
sebelumnya berlangsung di Hotel Horison Ultima pada 7 Mei 2026.
Pantauan di lokasi, acara adat ini dihadiri Ketua Lemasko
Fredy Sony Atiamona, Penasihat Lemasa Janes Natkime, Ketua Yayasan Tuarek Agus
Natkime, serta para pengurus dan tokoh masyarakat lainnya.
Lenis Kogoya menjelaskan, dalam prosesi bakar batu tersebut
disembelih tiga ekor babi sebagai simbol persatuan antara Lemasa, Lemasko, dan
Yayasan Tuarek dalam pengelolaan hibah dari PTFI, khususnya besi scrap.
“Melalui acara ini Lemasa dan Lemasko, serta Yayasan Tuarek
bersatu. Tiga ekor babi dalam acara bakar batu ini sebagai simbol bahwa Yayasan
Tuarek dan dua lembaga ini sama-sama mengelola hibah PTFI. Nanti mereka bisa
diskusikan bagaimana pembagiannya, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat
adat,” ujar Lenis.
Ia juga menyoroti pengelolaan hibah PTFI yang selama ini
dinilai belum transparan di mata masyarakat adat Amungme dan Kamoro. Karena
itu, menurutnya, akan dilakukan audit terhadap pengelolaan besi scrap agar
penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan awasi bagaimana pertanggungjawaban dalam
pengelolaan besi scrap. Dua lembaga adat ini nantinya di bawah Yayasan Tuarek
untuk mengelola besi scrap PTFI,” katanya.
Lenis menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Peradilan Adat
tidak boleh digiring ke arah kepentingan politik. Ia menyebut sidang tersebut
memiliki dasar hukum, termasuk Undang-Undang Otsus dan ketentuan Peradilan Adat
yang ditetapkan melalui regulasi pemerintah daerah.
“Kalau ada yang klaim Sidang Peradilan Adat yang saya
lakukan ini ilegal, akan saya proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lemasko, Fredy Sony Atiamona,
menyampaikan apresiasi atas upaya Lenis Kogoya dalam memperjelas hak-hak
masyarakat adat terkait pengelolaan besi scrap PTFI.
“Kita mau supaya apa yang menjadi hak masyarakat adat
dikelola dengan transparan untuk kepentingan umum, bukan pribadi perorangan,
sehingga melalui upaya ini saya sangat yakin anak dan cucu suku Kamoro dan
Amungme bisa menikmati haknya,” ujar Fredy.
Menurut Fredy, pembagian tiga ekor babi dalam prosesi bakar
batu menjadi simbol bahwa seluruh hasil dan manfaat dari aktivitas PTFI harus
dibagikan secara adil kepada masyarakat adat yang terdampak langsung.
Penasihat Lemasa, Janes Natkime, menambahkan bahwa bakar
batu tersebut merupakan ungkapan syukur atas perjuangan masyarakat adat dalam
memperjuangkan hak pengelolaan besi scrap atau besi tua.
“Ini sebagai langkah supaya pengelolaan besi tua harus
kembali ke Yayasan Tuarek. Ini sebagai bentuk betapa kami berjuang keras atas
hak kami,” katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

