Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kabupaten Mimika Gelar Sosialisasi Pelimpahan PSU

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kabupaten Mimika Gelar Sosialisasi Pelimpahan PSU Suasana sosialisasi pelimpahan PSU dari pengembang ke Pemkab, yang digelar di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Selasa (30/6/2026) (salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah daerah. Langkah ini ditegaskan sebagai syarat penting agar Pemda dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Heri Onawame, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Selasa (30/6/2026).

Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Heri Onawame menyampaikan bahwa Pemkab Mimika menegaskan pentingnya serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah. Tanpa proses ini, Pemda tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan dalam APBD, sehingga masyarakat penghuni perumahan sering dirugikan ketika jalan, drainase, atau fasilitas lain rusak.

Namun pelimpahan PSU ini harus memenuhi standar, yakni PSU memenuhi standar teknis yang layak, tidak boleh asal jadi atau rusak berat, administrasi dari perencanaan, verifikasi lapangan, hingga penandatanganan BAST harus transparan dan akuntabel dan kejelasan kriteria di mana batas kewajiban pengembang dan waktu penyerahan harus jelas sejak awal perizinan.

“Kami harap dari Dinas Perumahan serta tim verifikasi PSU diminta proaktif, memberi bimbingan teknis, dan tidak mempersulit prosesnya, bagi pengembang dan asosiasi pun kami harap dapat memenuhi kewajiban demi kenyamanan konsumen yang juga warga Mimika,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan mengatakan, sosialisasi pelimpahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah baru pertama kali dilaksanakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah dan pengembang agar hunian yang dibangun memiliki fasilitas layak serta dapat dipelihara oleh Pemkab setelah menjadi aset daerah.

“Yang kami tekankan yakni kewajiban pengembang menyiapkan minimal 40 persen dari luas lahan untuk PSU, meliputi jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau. Jadi sosialisasi perdana ini menjadi langkah awal sebelum mekanisme pelimpahan resmi dilakukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah PSU diserahkan dan tercatat sebagai aset Pemkab, barulah pemerintah dapat mengalokasikan dana pemeliharaan maupun pembangunan. Dan sampai saat ini belum ada pelimpahan PSU langsung ke Pemkab, sehingga pemeliharaan jalan lingkungan dan fasilitas perumahan masih terbatas.

“Kami harapkan dengan sosialisasi ini dapat membuka jalan bagi proses pelimpahan aset secara terstruktur, sehingga kualitas hunian di Mimika semakin meningkat,” harap Abriyanti.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy