Polisi Bekuk Pengedar Sabu, 20 Paket Disembunyikan Dalam Bekas Lampu Motor Tersangka ARM yang diamankan polisi bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 20 gram, Selasa (22/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Satresnarkoba Polres Mimika)

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, 20 Paket Disembunyikan Dalam Bekas Lampu Motor

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ARM alias S (28).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 paket plastik bening berisi sabu yang dikirim dari luar kota melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut disembunyikan di dalam bekas lampu sparepart motor untuk mengelabui petugas.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul. Pelaku ditangkap tanggal 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Hasanuddin, tepat di depan kantor jasa pengiriman Lion Parcel Timika," kata Habibi, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada sekitar pukul 15.00 WIT mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari luar kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan petugas ekspedisi untuk melakukan pemantauan.

Setelah tersangka mengambil paket, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari dalam paket tersebut ditemukan 20 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Menurut Habibi, paket-paket tersebut disembunyikan di dalam bekas lampu sparepart motor yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak pengiriman.

"Tersangka pun langsung mengakui kepemilikan barang tersebut," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ARM alias S diduga memperoleh sabu dari Jakarta dengan cara memesan melalui akun media sosial Instagram. Barang tersebut kemudian dikirim ke Timika menggunakan jasa ekspedisi.

Polisi juga menduga tersangka menggunakan modus "sistem tempel" dalam mendistribusikan narkotika di Timika. Modus tersebut dilakukan dengan meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa pertemuan langsung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah bekas lampu sparepart motor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan penimbangan resmi barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Papua Tengah, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika tersebut.

Habibi mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk dalam momentum Operasi Antik Noken 2026.

"Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas dan menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi