SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi mengenai Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang digelar di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo Timika, Sabtu (24/10/2026).
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo menyatakan bahwa konstitusi mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) serta berkala.
Namun, ia menekankan bahwa keadilan pemilu tidak akan pernah terwujud di ruang hampa.
"Keadilan pemilu tegak di atas pondasi kepastian hukum yang dinamis," ujar Frans dalam sambutannya.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk kesadaran penyelenggara bahwa tata kelola pemilu dan pemilihan di Indonesia terus bergerak menuju Pemilu Tahun 2029. Mahkamah Konstitusi, sebagai The Guardian of the Constitution (Penjaga Konstitusi) dan The Guardian of Democracy (Penjaga Demokrasi), telah memberikan tafsir konstitusi yang sangat fundamental melalui Pengujian Undang-Undang (PUU).
Menurut Frans, tafsir-tafsir ini bukan sekadar lembaran dokumen hukum, melainkan peta jalan baru yang wajib dipatuhi demi menjaga integritas demokrasi di masa depan. Hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki celah dan kesalahan di masa lalu.
Frans menyoroti sejumlah putusan MK krusial dalam dokumen tertulis yang harus menjadi perhatian bersama, yakni:
1. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: MK mengubah desain keserentakan pemilu mulai tahun 2029. Penyelenggara dipaksa bersiap memisahkan jangkar pengawasan antara Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Lokal (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Pilkada). Ini menjadi tantangan kelembagaan bagi penyelenggara pemilu, partai politik, DPR, dan pemerintah dalam mendesain perubahan Undang-Undang Pemilu.
2. Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025: Sebuah kemenangan bagi penegakan hukum pemilu. MK mempertegas bahwa dalam penanganan pelanggaran administrasi, keputusan Bawaslu bukan lagi sekadar "rekomendasi", melainkan "putusan" yang wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini memberikan mahkota kewenangan yang lebih kuat kepada Bawaslu, sekaligus memperbesar tanggung jawab dalam menjaga keadilan pemilu.
3. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026: MK memberikan ketegasan tanpa kompromi pada kebijakan afirmasi. Kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif (caleg) partai politik adalah harga mati. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU wajib menggugurkan kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
4. Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026: Menegaskan hak kedaulatan rakyat bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Selain empat putusan tersebut, Frans juga menyoroti Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menjelaskan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun militer.
Dalam putusan ini, MK menyinkronkan frasa anggota TNI/Polri dalam ketentuan pidana, sehingga tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara Pemilu dan Pilkada. Norma ini dapat digunakan dalam UU Pemilu untuk menindak segala bentuk keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Kita juga tidak boleh melupakan berbagai judicial order (perintah pengadilan) yang dikeluarkan oleh MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Melalui judicial order dalam PHPU sebelumnya, MK kerap kali memberikan perintah tegas, mulai dari Pemungutan Suara Ulang (PSU), verifikasi faktual ulang dokumen administrasi pencalonan, hingga koreksi total atas kelalaian prosedur penyelenggara," pungkas Frans sebelum membuka sesi sosialisasi.
Frans menegaskan bahwa tafsir konstitusi dalam PUU dan judicial order dalam PHPU harus menjadi alarm pengingat yang paling keras bagi semua pihak. Melalui pengingat konstitusional ini, dinamika dan permasalahan di lapangan wajib diselesaikan melalui jalur konstitusional yang tersedia. Hal ini telah dikompilasi dalam Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu sebagai bahan renungan dan perbaikan ke depan.
"Mari kita jadikan forum sosialisasi hari ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang refleksi bersama untuk memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi, serta melawan musuh-musuh demokrasi seperti oligarki, otoritarianisme, dan pelanggaran netralitas aparatur sipil maupun militer," serunya.
Lebih lanjut, Frans mengingatkan bahwa konsolidasi demokrasi di bumi Papua hanya akan berhasil jika penyelenggara, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan kaum akademisi memiliki keberanian moral yang sama untuk menjaga kemurnian suara rakyat melalui jalur-jalur konstitusional, salah satunya melalui pemilu yang berkualitas.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi, Faisal Tura. Ia menjelaskan bahwa peserta yang hadir merupakan perwakilan dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), aparat penegak hukum (APH), organisasi kepemudaan, dan sejumlah tokoh penting sebagai mitra penyelenggara pemilu.
Adapun pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Anggota Komisi II sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Pembina Perludem dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, serta mantan Anggota Bawaslu Papua Periode 2017–2023, Anugrah Pata.
Melalui sosialisasi ini, Faisal berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu di tanah Papua, khususnya di Kabupaten Mimika, dapat berjalan dengan aman, damai, dan berintegritas.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy