SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika mengonfirmasi adanya kebijakan pemotongan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemotongan ini akan berlangsung selama enam tahun ke depan, terhitung mulai tahun 2026, untuk mendanai pembangunan Koperasi Merah Putih.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan DPMK Mimika, Bakri Athoriq, usai menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 3 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di Kantor Distrik Mimika Timur, Rabu (14/10/2026).
"Mulai tahun ini, DD dipotong untuk kelancaran pembangunan Koperasi Merah Putih. Pemotongan ini akan berlangsung selama enam tahun ke depan, dimulai dari tahun ini," ujar Bakri.
Bakri menjelaskan bahwa nominal pemotongan DD disesuaikan dengan besaran pagu yang diterima oleh masing-masing kampung. Namun secara estimasi, setiap kampung akan mengalami pemotongan sekitar Rp 500 Juta.
"Jumlah DD di setiap kampung itu bervariasi, jadi pemotongannya disesuaikan dengan total yang diterima. Dengan adanya potongan ini, diperkirakan setiap kampung di Mimika hanya akan menerima sisa DD sekitar Rp 300 Juta per tahunnya," tambahnya.
Menurut Bakri, kebijakan ini memicu reaksi dari para Kepala Kampung di Mimika. Pihaknya telah menerima banyak keluhan, utamanya terkait dampak langsung terhadap program sosial di tingkat kampung.
"Banyak kepala kampung yang komplain karena mereka terdesak oleh tuntutan warganya. Dampak paling besar yang mereka rasakan adalah adanya pengurangan kuota penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat menyusutnya Dana Desa," jelasnya.
Meski mendapat banyak komplain, DPMK terus berupaya melakukan sosialisasi secara intensif agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima oleh para kepala kampung beserta masyarakat.
Di sisi lain, Bakri memberikan klarifikasi bahwa pemotongan ini hanya berlaku untuk Dana Desa (DD) dari APBN. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mengalami pemangkasan.
"Untuk ADD tidak ada pemotongan. ADD ini merupakan anggaran yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional kampung, seperti pembayaran honor aparat kampung, Ketua RT, anggota Bamuskam, serta kader-kader," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy