SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil meringkus dua anak di bawah umur berinisial A dan R atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diamankan di wilayah SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, pada Rabu (14/10/2026) lalu.
Wakil Kapolres (Wakapolres) Mimika, Kompol Jaihot Limbong, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan kedua remaja ini berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan.
"Betul, anggota kami sudah tangkap dua pelaku. Keduanya masih di bawah umur," ujar Kompol Limbong di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026) sore.
Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi, terungkap fakta bahwa kedua pelaku bukanlah pemain baru. Mereka telah lama beraksi dan berhasil menggondol total 12 unit sepeda motor milik warga di berbagai wilayah di Timika.
Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Para pelaku mengincar sepeda motor jenis matik yang terparkir di depan rumah korban dalam kondisi tidak terkunci gembok atau kunci kontak masih tertancap.
"Rata-rata sepeda motor yang mereka curi itu merupakan motor matik. Mereka beraksi di depan rumah-rumah korban," tambah Limbong.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari cara pelaku menampung barang hasil curiannya. Belasan motor curian tersebut tidak dijual ke penadah profesional, melainkan dijual kepada pembeli yang juga rata-rata masih anak di bawah umur.
Harga yang ditawarkan pun sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.
"Mereka menjual motor curian itu dengan harga Rp 3-4 juta kepada pembeli yang juga anak di bawah umur. Bahkan, ada yang dijual hanya seharga Rp 500 ribu," jelas Limbong.
Seluruh barang bukti berupa 12 unit sepeda motor telah berhasil diamankan polisi. Sementara itu, uang hasil penjualan motor curian diketahui digunakan oleh kedua pelaku untuk berfoya-foya.
Meski pelaku masih di bawah umur, polisi menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini menjadi atensi serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Kompol Limbong menyayangkan aksi kedua pelaku yang terjadi di luar pantauan orang tua.
"Aktivitas kedua pelaku ini terjadi tanpa sepengetahuan orang tua masing-masing. Kami harapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terjerembab dalam kegiatan yang melanggar hukum," pungkas Kompol Limbong.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi