SALAM PAPUA (TIMIKA) – Persoalan sengketa kepemilikan tanah mendominasi perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Timika. Sejak Januari hingga awal November 2026, tercatat sebanyak 490 perkara perdata, dengan sekitar 80 persen di antaranya berkaitan dengan sengketa pertanahan.
Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, mengatakan sengketa tersebut umumnya dipicu persoalan transaksi jual beli tanah yang tidak tuntas, termasuk belum diselesaikannya proses balik nama sertifikat setelah transaksi.
"Untuk perkara perdata, diperkirakan 80 persen merupakan persoalan tanah," ungkap Agusta, Jumat (6/11/2026).
Melihat tingginya angka sengketa tersebut, Agusta mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Masyarakat diminta memastikan keabsahan dokumen kepemilikan serta kelengkapan administrasi tanah, termasuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat melalui instansi berwenang.
Menurutnya, kelalaian dalam memastikan legalitas dan administrasi kepemilikan tanah berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.
"Penggugat dan tergugat dalam kasus-kasus ini kebanyakan merupakan individu," ujarnya.
Selain sengketa antarperorangan, PN Timika juga menangani perkara pertanahan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagai salah satu pihak. Salah satunya adalah sengketa lahan tempat berdirinya SD Negeri Inauga di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika.
Agusta mengatakan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum mencapai putusan akhir.
"Perkara tanah SDN Inauga itu masih terus berjalan," katanya.
PN Timika mengimbau masyarakat untuk mengutamakan kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan. Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan penyelesaian administrasi peralihan hak menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian materiil maupun immateriil.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi