SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Mimika, Yan Selamat Purba mengungkapkan bahwa
panitia seleksi (Pansel) calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah
telah dibentuk.
Mekanisme seleksi untuk menjadi anggota MRP dikembalikan ke
lembaga adat, dalam hal ini lembaga yang akan merekomendasikan figurnya
masing-masing. Kemudian Pansel yang akan menyeleksi administrasinya,
dilanjutkan dengan pleno dan hasil seleksi langsung dikirim ke Provinsi.
“Masing-masing lembaga adat hanya diperbolehkan mengusung 2
nama, baik keterwakilan suku ataupun keterwakilan perempuan. Demikian juga
untuk keterwakilan tokoh gereja hanya diperbolehkan 2 nama dan akan diseleksi
di Provinsi. Pansel sudah ada. Pansel ada dari unsur pemerintah dan unsur
masyarakat,” ungkapnya, Rabu (26/4/2023).
Yan mengatakan, lembaga yang berhak mengajukan calon ialah
lembaga suku asli yang ada di masing-masing Kabupaten, dimana ini berarti di
Timika adalah lembaga suku Amungme dan Kamoro. Sedangkan untuk keterwakilan
lima suku kekerabatan bisa juga diakomodir berdasarkan koordinasi dengan
masing-masing lembaga adat.
“Kami sudah sosialisasi beberapa waktu lalu terkait mekanismenya.
Saya kira dalam sosialisasi itu sudah sangat lengkap,” ujarnya.
Yan menambahkan, rencananya pelantikan anggota MRP Provinsi
Papua Tengah akan dilaksanakan bulan Juni mendatang.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy